Sebelum Divonis 7 Tahun Penjara Gubernur Aceh nonaktif itu menyampaikan unek-uneknya atas tuntutan jaksa KPK.
"Assalamualaikum, hari ini sidang terakhir saya, yaitu agenda pembacaan vonis, di mana dua minggu sebelum ini jaksatelah menuntut saya tanpa mempedulikan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi," katanya membuka siaran.
Irwandi menilai jaksa mengeÂsampingkan fakta dan keterangansaksi di persidangan. Lalu denÂgan sewenang-wenang mengajuÂkan tuntutan hukuman berat.
Ia pun berharap majelis hakim bakal menjatuhkan putusan yang terbaik. "Mudah-mudahan doa rakyat Aceh yang terus menerus kepada saya, doa kepala Allah untuk saya, dan doa para ulama yang tidak henti-hentinya berdoa kepada Allah untuk kebebasan saya, mudah-mudahan terkaÂbul," harapnya.
Pada saat sidang pembacaan putusan tadi malam, sejumlahpendukung Irwandi juga melakukan siaran langsung di Facebook.
Harapan Irwandi untuk bebas, pupus. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan voÂnis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
"Mengadili, menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sahdan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi," ketua majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan amar putusan.
Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Rasuah itu terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.
Selain itu untuk mengatur agar proyek yang dibiayai DOKA dikerjakan kontraktor lokal Kabupaten Bener Meriah.
Irwandi menyuruh staf khususÂnya, Hendri Yuzal dan orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri mengatur lelang dan pemenang proyeknya.
Selain itu, majelis hakim meÂnyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi semasa aktif menjadi gubernur Aceh.
Perbuatannya memenuhi unÂsur dakwaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan hukuÂman, majelis hakim telah memÂpertimbangkan hal-hal yang meringankan. "Terdakwa belum pernah dihukum, berjasa dalam perundingan perdamaian di Aceh dan punya tanggungan keluarga," ujar Saifudin.
Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntuÂtan jaksa KPK. Yang meminta Irwandi dihukum 10 tahun penÂjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabuÂtan hak politik 5 tahun.
Usai sidang, Irwandi meÂnyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim. Ia menilai hakim juga mengesampingkan keterangan saksi. Yang menyataÂkan dirinya tak pernah meminta fee kepada Ahmadi.
"Mulai dari tuntutan samÂpai vonis berdasarkan asumsi. Pokoknya tidak ada yang benar. Saya merasa dizalimi. Kita pertimbangkan banding," ujar Irwandi.
Sikap sama disampaikan dua penasihat hukumnya, Haposan Batubara dan Santrawan Paparang. "Kami akan melakukan upaya banding. Jadi putusan ini belum final," ujar Santrawan.
Pada sidang yang sama, maÂjelis hakim menjatuhkan vonis kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
"Berdasarkan fakta hukum tersebut peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilakuÂkan secara bersama-sama telah terpenuhi," nilai ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.
Hendri Yuzal dihukum 4 taÂhun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Teuku Saiful Bahri 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis terhadap keduanya juga di bawah tuntutan jaksa. Yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Hendri. Lalu 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Saiful.