Berita

Irwandi Yusuf/Net

X-Files

Irwandi Siaran Live Pakai Akun Facebook Istrinya

SELASA, 09 APRIL 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelum Divonis 7 Tahun Penjara Gubernur Aceh nonaktif itu menyampaikan unek-uneknya atas tuntutan jaksa KPK.

"Assalamualaikum, hari ini sidang terakhir saya, yaitu agenda pembacaan vonis, di mana dua minggu sebelum ini jaksatelah menuntut saya tanpa mempedulikan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi," katanya membuka siaran.

Irwandi menilai jaksa menge­sampingkan fakta dan keterangansaksi di persidangan. Lalu den­gan sewenang-wenang mengaju­kan tuntutan hukuman berat.

Ia pun berharap majelis hakim bakal menjatuhkan putusan yang terbaik. "Mudah-mudahan doa rakyat Aceh yang terus menerus kepada saya, doa kepala Allah untuk saya, dan doa para ulama yang tidak henti-hentinya berdoa kepada Allah untuk kebebasan saya, mudah-mudahan terka­bul," harapnya.

Pada saat sidang pembacaan putusan tadi malam, sejumlahpendukung Irwandi juga melakukan siaran langsung di Facebook.

Harapan Irwandi untuk bebas, pupus. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vo­nis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Mengadili, menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sahdan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi," ketua majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan amar putusan.

Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Rasuah itu terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

Selain itu untuk mengatur agar proyek yang dibiayai DOKA dikerjakan kontraktor lokal Kabupaten Bener Meriah.

Irwandi menyuruh staf khusus­nya, Hendri Yuzal dan orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri mengatur lelang dan pemenang proyeknya.

Selain itu, majelis hakim me­nyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi semasa aktif menjadi gubernur Aceh.

Perbuatannya memenuhi un­sur dakwaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan huku­man, majelis hakim telah mem­pertimbangkan hal-hal yang meringankan. "Terdakwa belum pernah dihukum, berjasa dalam perundingan perdamaian di Aceh dan punya tanggungan keluarga," ujar Saifudin.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntu­tan jaksa KPK. Yang meminta Irwandi dihukum 10 tahun pen­jara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabu­tan hak politik 5 tahun.

Usai sidang, Irwandi me­nyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim. Ia menilai hakim juga mengesampingkan keterangan saksi. Yang menyata­kan dirinya tak pernah meminta fee kepada Ahmadi.

"Mulai dari tuntutan sam­pai vonis berdasarkan asumsi. Pokoknya tidak ada yang benar. Saya merasa dizalimi. Kita pertimbangkan banding," ujar Irwandi.

Sikap sama disampaikan dua penasihat hukumnya, Haposan Batubara dan Santrawan Paparang. "Kami akan melakukan upaya banding. Jadi putusan ini belum final," ujar Santrawan.

Pada sidang yang sama, ma­jelis hakim menjatuhkan vonis kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilaku­kan secara bersama-sama telah terpenuhi," nilai ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.

Hendri Yuzal dihukum 4 ta­hun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Teuku Saiful Bahri 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis terhadap keduanya juga di bawah tuntutan jaksa. Yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Hendri. Lalu 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Saiful.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya