Berita

Irwandi Yusuf/Net

X-Files

Irwandi Siaran Live Pakai Akun Facebook Istrinya

SELASA, 09 APRIL 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelum Divonis 7 Tahun Penjara Gubernur Aceh nonaktif itu menyampaikan unek-uneknya atas tuntutan jaksa KPK.

"Assalamualaikum, hari ini sidang terakhir saya, yaitu agenda pembacaan vonis, di mana dua minggu sebelum ini jaksatelah menuntut saya tanpa mempedulikan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi," katanya membuka siaran.

Irwandi menilai jaksa menge­sampingkan fakta dan keterangansaksi di persidangan. Lalu den­gan sewenang-wenang mengaju­kan tuntutan hukuman berat.


Ia pun berharap majelis hakim bakal menjatuhkan putusan yang terbaik. "Mudah-mudahan doa rakyat Aceh yang terus menerus kepada saya, doa kepala Allah untuk saya, dan doa para ulama yang tidak henti-hentinya berdoa kepada Allah untuk kebebasan saya, mudah-mudahan terka­bul," harapnya.

Pada saat sidang pembacaan putusan tadi malam, sejumlahpendukung Irwandi juga melakukan siaran langsung di Facebook.

Harapan Irwandi untuk bebas, pupus. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vo­nis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Mengadili, menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sahdan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi," ketua majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan amar putusan.

Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Rasuah itu terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

Selain itu untuk mengatur agar proyek yang dibiayai DOKA dikerjakan kontraktor lokal Kabupaten Bener Meriah.

Irwandi menyuruh staf khusus­nya, Hendri Yuzal dan orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri mengatur lelang dan pemenang proyeknya.

Selain itu, majelis hakim me­nyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi semasa aktif menjadi gubernur Aceh.

Perbuatannya memenuhi un­sur dakwaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan huku­man, majelis hakim telah mem­pertimbangkan hal-hal yang meringankan. "Terdakwa belum pernah dihukum, berjasa dalam perundingan perdamaian di Aceh dan punya tanggungan keluarga," ujar Saifudin.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntu­tan jaksa KPK. Yang meminta Irwandi dihukum 10 tahun pen­jara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabu­tan hak politik 5 tahun.

Usai sidang, Irwandi me­nyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim. Ia menilai hakim juga mengesampingkan keterangan saksi. Yang menyata­kan dirinya tak pernah meminta fee kepada Ahmadi.

"Mulai dari tuntutan sam­pai vonis berdasarkan asumsi. Pokoknya tidak ada yang benar. Saya merasa dizalimi. Kita pertimbangkan banding," ujar Irwandi.

Sikap sama disampaikan dua penasihat hukumnya, Haposan Batubara dan Santrawan Paparang. "Kami akan melakukan upaya banding. Jadi putusan ini belum final," ujar Santrawan.

Pada sidang yang sama, ma­jelis hakim menjatuhkan vonis kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilaku­kan secara bersama-sama telah terpenuhi," nilai ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.

Hendri Yuzal dihukum 4 ta­hun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Teuku Saiful Bahri 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis terhadap keduanya juga di bawah tuntutan jaksa. Yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Hendri. Lalu 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Saiful.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya