Berita

Irwandi Yusuf/Net

X-Files

Irwandi Siaran Live Pakai Akun Facebook Istrinya

SELASA, 09 APRIL 2019 | 08:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sebelum Divonis 7 Tahun Penjara Gubernur Aceh nonaktif itu menyampaikan unek-uneknya atas tuntutan jaksa KPK.

"Assalamualaikum, hari ini sidang terakhir saya, yaitu agenda pembacaan vonis, di mana dua minggu sebelum ini jaksatelah menuntut saya tanpa mempedulikan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi," katanya membuka siaran.

Irwandi menilai jaksa menge­sampingkan fakta dan keterangansaksi di persidangan. Lalu den­gan sewenang-wenang mengaju­kan tuntutan hukuman berat.


Ia pun berharap majelis hakim bakal menjatuhkan putusan yang terbaik. "Mudah-mudahan doa rakyat Aceh yang terus menerus kepada saya, doa kepala Allah untuk saya, dan doa para ulama yang tidak henti-hentinya berdoa kepada Allah untuk kebebasan saya, mudah-mudahan terka­bul," harapnya.

Pada saat sidang pembacaan putusan tadi malam, sejumlahpendukung Irwandi juga melakukan siaran langsung di Facebook.

Harapan Irwandi untuk bebas, pupus. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vo­nis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim juga mencabut hak politik Irwandi selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.

"Mengadili, menyatakan Irwandi Yusuf terbukti secara sahdan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi," ketua majelis Hakim Saifudin Zuhri membacakan amar putusan.

Irwandi terbukti menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Rasuah itu terkait alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah.

Selain itu untuk mengatur agar proyek yang dibiayai DOKA dikerjakan kontraktor lokal Kabupaten Bener Meriah.

Irwandi menyuruh staf khusus­nya, Hendri Yuzal dan orang dekatnya, Teuku Saiful Bahri mengatur lelang dan pemenang proyeknya.

Selain itu, majelis hakim me­nyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi semasa aktif menjadi gubernur Aceh.

Perbuatannya memenuhi un­sur dakwaan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B UU Tipikor Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan huku­man, majelis hakim telah mem­pertimbangkan hal-hal yang meringankan. "Terdakwa belum pernah dihukum, berjasa dalam perundingan perdamaian di Aceh dan punya tanggungan keluarga," ujar Saifudin.

Hukuman yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntu­tan jaksa KPK. Yang meminta Irwandi dihukum 10 tahun pen­jara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan pencabu­tan hak politik 5 tahun.

Usai sidang, Irwandi me­nyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim. Ia menilai hakim juga mengesampingkan keterangan saksi. Yang menyata­kan dirinya tak pernah meminta fee kepada Ahmadi.

"Mulai dari tuntutan sam­pai vonis berdasarkan asumsi. Pokoknya tidak ada yang benar. Saya merasa dizalimi. Kita pertimbangkan banding," ujar Irwandi.

Sikap sama disampaikan dua penasihat hukumnya, Haposan Batubara dan Santrawan Paparang. "Kami akan melakukan upaya banding. Jadi putusan ini belum final," ujar Santrawan.

Pada sidang yang sama, ma­jelis hakim menjatuhkan vonis kepada Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

"Berdasarkan fakta hukum tersebut peran Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri unsur dilaku­kan secara bersama-sama telah terpenuhi," nilai ketua majelis hakim Saifudin Zuhri.

Hendri Yuzal dihukum 4 ta­hun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Teuku Saiful Bahri 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis terhadap keduanya juga di bawah tuntutan jaksa. Yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Hendri. Lalu 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan untuk Saiful.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya