Berita

Narendra Modi (kiri)/Net

Dunia

Janji Kampanye, Narenda Modi Ingin Hapus Status Khusus Kashmir

SELASA, 09 APRIL 2019 | 01:23 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Partai Bharatiya Janata (BJP) yang berkuasa di India membuat 75 janji yang tertuang dalam manifesto pemilihan dan dirilis Senin (8/4).
 
Di antara janji-janji kampanye itu, ada janji kontroversial untuk membatalkan undang-undang yang telah berlangsung puluhan tahun untuk memberikan hak-hak khusus kepada penduduk wilayah Kashmir yang disengketakan.
 
Perdana Menteri India Narendra Modi dari BJP diketahui telah secara konsisten mengadvokasi untuk mengakhiri status konstitusi khusus Kashmir. Status itu mencegah non-penduduk untuk membeli properti di Kashmir yang dikelola India. Modi beralasan, undang-undang tersebut telah menghambat integrasinya dengan seluruh negara.
 

 
"Kami percaya bahwa Pasal 35A merupakan hambatan dalam perkembangan negara," kata manifesto partai, merujuk pada undang-undang tersebut.
 
Sementara itu, para pemimpin politik di Kashmir telag memperingatkan bahwa mencabut undang-undang itu akan menyebabkan kerusuhan yang meluas.
 
Modi sendiri telah memperkuat sikapnya pada sektor keamanan nasional sebagai bagian penting dari kampanye pemilihan BJP.
 
"Nasionalisme adalah inspirasi kami," kata Modi pada rilis manifesto pemilihan BJP di markas besar partai di New Delhi, seperti dimuat Al Jazeera.
 
Selain soal Kashmir, janji lain yang dituangkan BJP dalam manifesto juga adalah untuk mempersiapkan 33 persen kursi di parlemen India dan majelis negara bagian untuk perempuan jika terpilih kembali berkuasa.
 
"Kesejahteraan dan pembangunan perempuan akan diberikan prioritas tinggi di semua tingkatan dalam pemerintah, dan BJP berkomitmen untuk 33 persen reservasi di parlemen dan majelis negara melalui amandemen konstitusi," kata manifesto itu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya