Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Digugat Nasabah, J Trust Bank Tidak Hadiri Sidang Perdana

SENIN, 08 APRIL 2019 | 22:34 WIB | LAPORAN:

J Trust Bank digugat oleh nasabahnya Priscillia Georgia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan nomor 176/PDT.G/2019.

Namun, sidang perdana yang digelar hari ini (Senin, 8/4) terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak J Trust Bank selaku tergugat.

"Dipanggil jam sembilan, kita sudah tunggu sampai jam sebelas tapi tergugat belum hadir," kata Slamet selaku kuasa hukum Priscillia kepada wartawan di PN Jakpus.


Menurut Slamet, ketidakhadiran di persidangan menunjukkan pihak J Trus Bank tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

"Kita mohon majelis menyidangkan tanpa kehadiran tergugat. Kalau tidak hadir maka sidang akan ditunda, agendakan panggilan kedua 22 April," jelasnya.

Priscillia mengaku diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya. Akibatnya banyak nasabah mengalami kerugian. Nilai yang diperjuangkan Priscillia sebesar Rp 1,8 miliar, sementara nasabah lain ada yang menyentuh kisaran Rp 28-500 miliar.

Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi.

Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Padahal, Priscillia melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disepakati dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Priscillia mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscillia secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscillia yang semula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Priscillia sebelumnya sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscillia telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utang namun tidak disetujui oleh pihak J Trust Bank.

Di mana, J Trust Bank tetap berpegang bahwa Priscillia harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya