Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Digugat Nasabah, J Trust Bank Tidak Hadiri Sidang Perdana

SENIN, 08 APRIL 2019 | 22:34 WIB | LAPORAN:

J Trust Bank digugat oleh nasabahnya Priscillia Georgia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan gugatan nomor 176/PDT.G/2019.

Namun, sidang perdana yang digelar hari ini (Senin, 8/4) terpaksa ditunda karena ketidakhadiran pihak J Trust Bank selaku tergugat.

"Dipanggil jam sembilan, kita sudah tunggu sampai jam sebelas tapi tergugat belum hadir," kata Slamet selaku kuasa hukum Priscillia kepada wartawan di PN Jakpus.


Menurut Slamet, ketidakhadiran di persidangan menunjukkan pihak J Trus Bank tidak punya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan.

"Kita mohon majelis menyidangkan tanpa kehadiran tergugat. Kalau tidak hadir maka sidang akan ditunda, agendakan panggilan kedua 22 April," jelasnya.

Priscillia mengaku diperlakukan semena-mena oleh J Trust Invesment Indonesia. Alih-alih restrukturisasi, J Trus Invesment justru menyita rumahnya. Akibatnya banyak nasabah mengalami kerugian. Nilai yang diperjuangkan Priscillia sebesar Rp 1,8 miliar, sementara nasabah lain ada yang menyentuh kisaran Rp 28-500 miliar.

Priscillia juga telah melayangkan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas 1A Nomor 169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi.

Sengketa berawal dari mekanisme pelimpahan kredit kepemilikan rumah (KPR) dari PT Bank J Trust kepada J Trust Investment Indonesia. Padahal, Priscillia melaksanakan akad pada 2011 dengan Bank Mutiara dan tidak pernah melibatkan J Trust Investment Indonesia. Akad pun disepakati dengan skema cicilan Rp 21 juta per bulan.

Priscillia mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai pelimpahan kredit dari Bank Mutiara kepada J Trust Investment Indonesia atas piutangnya. Masalah bermula saat pihak J Trust Investment Indonesia menagih Priscillia secara cash and carry piutang yang belum dibayarkan.

Jumlah piutang Priscillia yang semula Rp 1,8 miliar menjadi Rp 3,7 miliar dan tuntutan untuk membayar secara cash and carry membuatnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Cibinong. Priscillia sebelumnya sudah mencicil utangnya total sebesar Rp 300 juta.

Sebelum melayangkan gugatan guna mempertahankan rumahnya, Priscillia telah melakukan beberapa itikad baik untuk melunasi utang namun tidak disetujui oleh pihak J Trust Bank.

Di mana, J Trust Bank tetap berpegang bahwa Priscillia harus membayar cash and carry. Hingga akhirnya pihak J Trust menyebutkan jika Priscillia ingin mengambil kembali rumah tersebut harus membayar Rp 3,7 miliar secara tunai.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya