Berita

Tamin Sukardi/Net

Hukum

Panitera PN Medan Divonis Lebih Berat

Kasus Suap Tamin Sukardi
JUMAT, 05 APRIL 2019 | 10:38 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi di­vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tamin dinilai terbukti me­nyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan 280 ribu dolar Singapura melalui Hadi Setiawan.

"Mengadili, menyatakan ter­dakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meya­kinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ketua majelis hakim Rosmina saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.


Sementara, Hadi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, Tamin bersa­ma-sama dengan Hadi menyuap untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara nomor 33/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Mdn.

Di perkara ini, Tamin menjadi terdakwanya. Ia dituduh melaku­kan korupsi karena menjual ta­nah negara eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Deliserdang, Sumatera Utara.

Menurut majelis hakim, per­buatan Tamin dan Hadi memenuhi unsur dakwaan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atas vonis ini, Tamin menyatakan pikir-pikir. Adapun Hadi menerima. Sebelumnya, Tamin dituntut hukuman 7 tahun penja­ra dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Hadi 5,5 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemarin, Pengadilan Tipikor Jakarta juga membacakan putu­san perkara Helpandi. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan itu juga terlibat kasus suap ini.

Helpandi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Lebih berat dari Tamin dan Hadi. Ia terbukti menjadi perantara suap kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor.

"Mengadili, menyatakan ter­dakwa Helpandi terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama," putus ketua majelis hakim Rosmina.

Helpandi menerima uang 280 ribu dolar Singapura dari Hadi. Setelah mengantongi uang, Helpandi menemui hakim ad hoc Merry Purba, anggota majelis yang menangani perkara.

Merry menyuruh menemuinya esok hari di suatu tempat. Helpandi pun pergi ke lokasi terse­but. Ia menyerahkan uang 150 ribu dolar Singapura kepada pria yang menyopiri mobil Merry.

Sedangkan sisanya, 130 ribu dolar Singapura hendak diserahkan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga. Namun Helpandi keburu dicokok KPK.

Adapun perkara Merry masih disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kemarin agendanya mendengarkan keterangan saksi meringankan.

Minta Saran Pejabat MA

Dalam persidangan perkara ini terungkap Tamin sempat minta saran kepada seorang pejabat Mahkamah Agung (MA). Namanya Suhenda. Jabatannya Kepala Seksi Evaluasi Balitbang Diklat MA.

Suhenda menyarankan agar Tamin mendekati dan 'bom gede' hakim. Ia pun sempat di­hadirkan sebagai saksi perkara Tamin.

Jaksa KPK meminta penjelasanSuhenda mengenai percakapan telepon dengan Tamin pada 24 Agustus 2018 silam.

"Di poin 4 Saudara jelaskan: 'Saya sarankan agar bertemu atau dekati hakimnya, dan supa­ya dibom yang gede saja'," Jaksa Luki Dwi Nugroho mengung­kit Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Suhenda.

"Dibom artinya apa?" tanya jaksa.

"Maksud saya supaya Tamin mencari pengacara yang tang­guh," jawab Suhenda.

Jawaban Suhenda diang­gap tak nyambung dengan isi percakapan dengan Tamin. Jaksa pun mencecar, "Apakah suapnya maksudnya diberi uang besar?"

Suhenda tetap berkelit bahwa yang ia maksud adalah pengacara. "Enggak Pak. Maksud saya mencari pengacara yang tangguh."

Jaksa kembali membacakan isi BAP Suhenda yang menying­gung soal uang.

"Saya menjelaskan apabila majelis hakim sudah menerima uang dari Tamin, maka majelis hakim tidak berani mengako­modir Tamin Sukardi, itu men­jadi tanggung jawab hakim yang menerima uang tersebut. Sekali lagi saya menyarankan supaya Tamin Sukardi tidak tanggung-tanggung bom saja sekalian," demikian keterangan Suhenda di BAP.

"Ini sudah jelas kok ini, semuaorang yang enggak paham hukumbisa menafsirkan ini. Bisa memahami konteks kalimat ini.Saudara jujur saja," desak jaksa.

Suhenda bersikukuh. "Memang dipikiran saya, ya cari penasihat hukum yang tangguh aja Pak, terserah beliau mau apa," kilahnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya