Berita

Foto/Net

X-Files

Cash Back Proyek Sudah Biasa Terjadi di Kemenpora

Mantan Bendahara Supriyono:
JUMAT, 05 APRIL 2019 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono mengaku menerima imbal balik atas pencairan dana kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 Supriyono mengistilahkan­nya 'cash back'. Sebab imbal balik yang diterima dalam ben­tuk uang juga.

"Sudah biasa terjadi," ung­kapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bersaksi untuk perka­ra Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny EAwuy.


Untuk pencairan dana penga­wasan, pendampingan dan pen­ingkatan olahraga nasional tahun 2018, Supriyono menerima Rp 1,3 miliar dari KONI.

Uang diserahkan Hamidy. Pertama Rp 1 miliar. Berikutnya Rp 250 juta. Terakhir Rp 50 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Atas permintaan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, sebagian uang dari KONI dibeli­kan mobil. "Seingat saya Rp 520 juta untuk membeli Fortuner. Sisanya untuk operasional," tutur Supriyono.

Pembelian mobil atas namaWidi Romadoni, sopir Supriyono. "Pak Mulyana enggak mau kasih KTP. Katanya, ya sudahpakai nama sopir kamu saja. Saya tanya ke Pak Widi, dikasih. Saya gunakan namanya," aku Supriyono.

Mobil dipakai Mulyana. Setelah tiga bulan dikembalikan ke Supriyono. Lalu dilego Rp 445 juta.

Majelis kemudian menanya­kan alasan mobil dikembalikan dan dijualnya. Supriyono men­jelaskan, saat itu Kemenpora menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung. Untuk di­mintai klarifikasi atas penggunaan anggaran pemberangkatan kontingen Indonesia ke SEAGames Kuala Lumpur, Malaysia. "Waktu itu, kita ada panggilan dari kejaksaan tentang reimburse yang 6,3 (miliar)."

Ia mengakui setelah SEAGames masih ada kegiatan yang belum dibayar. Misalnya, akomodasi atlet Rp 200 miliar. Sebagai bendahara, Supriyono su­dah mengajukan untuk dibayar. Tetapi tak kunjung cair.

Akhirnya disepakati agar dilakukan 'reimburse'. KONI membiayai dulu. Nanti ditagihkanke Kemenpora. "Belum dikembalikan, karena anggaran tidak bisa cair," jelas Supriyono.

Uang Rp 6,3 miliar dari KONI diterima dalam bentuk tunai. "Langsung dimasukkan ke re­kening squash. Induk cabang olahraga dulu," terangnya.

Hakim menganggap Supriyono harus bertanggung jawab atas penggunaan uang tersebut. Sejauh ini, Supriyono baru mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.

"Saudara harus jujur. Kalau bohong, sudah dapat dosa be­lum tentu lolos dari KPK. Buka lebar-lebar siapa yang dapat. Jadi sama-sama enak, sama-sama sengsara. Jangan Saudara melindungi atasan, Saudara yang kena," cecar hakim.

Peran Staf Menpora

Miftahul Ulum, staf pribadi Menpora Imam Nahrawi berperan untuk mencairkan dana proposal kegiatan yang diajukan KONIke Kemenpora.

Supriyono mengungkapkan, Hamidy kerap mengeluh sulitnya mencairkan anggaran kegiatan. "(Saya bilang) ke Pak Hamidy, minta tolong ke Pak Ulum saja," sebutnya.

Supriyono beberapa kali mengajukan anggaran untuk KONI. Berhasil cair setelah dibantu Ulum. "Karena dekat dengan Pak Menteri," ujar Supriyono ketika ditanya jaksa alasan menyarankan Hamidy meminta bantuan Ulum.

Dalam perkara ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johny EAwuy didakwa menyuap peja­bat Kemenpora. Tujuannya agar mencairkan dana hibah untuk kegiatan KONI tahun 2018.

Pejabat yang diduga menerima suap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo; serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Hamidy dan Johny memberikan rasuah berupa mobil Toyota Fortuner hitam, uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI den­gan saldo Rp 100 juta, serta handphone Samsung Galaxy Note 9.

Keduanya didakwa melang­gar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya