Berita

Foto/Net

X-Files

Cash Back Proyek Sudah Biasa Terjadi di Kemenpora

Mantan Bendahara Supriyono:
JUMAT, 05 APRIL 2019 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono mengaku menerima imbal balik atas pencairan dana kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 Supriyono mengistilahkan­nya 'cash back'. Sebab imbal balik yang diterima dalam ben­tuk uang juga.

"Sudah biasa terjadi," ung­kapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bersaksi untuk perka­ra Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny EAwuy.


Untuk pencairan dana penga­wasan, pendampingan dan pen­ingkatan olahraga nasional tahun 2018, Supriyono menerima Rp 1,3 miliar dari KONI.

Uang diserahkan Hamidy. Pertama Rp 1 miliar. Berikutnya Rp 250 juta. Terakhir Rp 50 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Atas permintaan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, sebagian uang dari KONI dibeli­kan mobil. "Seingat saya Rp 520 juta untuk membeli Fortuner. Sisanya untuk operasional," tutur Supriyono.

Pembelian mobil atas namaWidi Romadoni, sopir Supriyono. "Pak Mulyana enggak mau kasih KTP. Katanya, ya sudahpakai nama sopir kamu saja. Saya tanya ke Pak Widi, dikasih. Saya gunakan namanya," aku Supriyono.

Mobil dipakai Mulyana. Setelah tiga bulan dikembalikan ke Supriyono. Lalu dilego Rp 445 juta.

Majelis kemudian menanya­kan alasan mobil dikembalikan dan dijualnya. Supriyono men­jelaskan, saat itu Kemenpora menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung. Untuk di­mintai klarifikasi atas penggunaan anggaran pemberangkatan kontingen Indonesia ke SEAGames Kuala Lumpur, Malaysia. "Waktu itu, kita ada panggilan dari kejaksaan tentang reimburse yang 6,3 (miliar)."

Ia mengakui setelah SEAGames masih ada kegiatan yang belum dibayar. Misalnya, akomodasi atlet Rp 200 miliar. Sebagai bendahara, Supriyono su­dah mengajukan untuk dibayar. Tetapi tak kunjung cair.

Akhirnya disepakati agar dilakukan 'reimburse'. KONI membiayai dulu. Nanti ditagihkanke Kemenpora. "Belum dikembalikan, karena anggaran tidak bisa cair," jelas Supriyono.

Uang Rp 6,3 miliar dari KONI diterima dalam bentuk tunai. "Langsung dimasukkan ke re­kening squash. Induk cabang olahraga dulu," terangnya.

Hakim menganggap Supriyono harus bertanggung jawab atas penggunaan uang tersebut. Sejauh ini, Supriyono baru mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.

"Saudara harus jujur. Kalau bohong, sudah dapat dosa be­lum tentu lolos dari KPK. Buka lebar-lebar siapa yang dapat. Jadi sama-sama enak, sama-sama sengsara. Jangan Saudara melindungi atasan, Saudara yang kena," cecar hakim.

Peran Staf Menpora

Miftahul Ulum, staf pribadi Menpora Imam Nahrawi berperan untuk mencairkan dana proposal kegiatan yang diajukan KONIke Kemenpora.

Supriyono mengungkapkan, Hamidy kerap mengeluh sulitnya mencairkan anggaran kegiatan. "(Saya bilang) ke Pak Hamidy, minta tolong ke Pak Ulum saja," sebutnya.

Supriyono beberapa kali mengajukan anggaran untuk KONI. Berhasil cair setelah dibantu Ulum. "Karena dekat dengan Pak Menteri," ujar Supriyono ketika ditanya jaksa alasan menyarankan Hamidy meminta bantuan Ulum.

Dalam perkara ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johny EAwuy didakwa menyuap peja­bat Kemenpora. Tujuannya agar mencairkan dana hibah untuk kegiatan KONI tahun 2018.

Pejabat yang diduga menerima suap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo; serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Hamidy dan Johny memberikan rasuah berupa mobil Toyota Fortuner hitam, uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI den­gan saldo Rp 100 juta, serta handphone Samsung Galaxy Note 9.

Keduanya didakwa melang­gar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya