Berita

Foto/Net

X-Files

Cash Back Proyek Sudah Biasa Terjadi di Kemenpora

Mantan Bendahara Supriyono:
JUMAT, 05 APRIL 2019 | 10:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kementerian Pemuda dan Olahraga, Supriyono mengaku menerima imbal balik atas pencairan dana kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

 Supriyono mengistilahkan­nya 'cash back'. Sebab imbal balik yang diterima dalam ben­tuk uang juga.

"Sudah biasa terjadi," ung­kapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia bersaksi untuk perka­ra Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny EAwuy.


Untuk pencairan dana penga­wasan, pendampingan dan pen­ingkatan olahraga nasional tahun 2018, Supriyono menerima Rp 1,3 miliar dari KONI.

Uang diserahkan Hamidy. Pertama Rp 1 miliar. Berikutnya Rp 250 juta. Terakhir Rp 50 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

Atas permintaan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, sebagian uang dari KONI dibeli­kan mobil. "Seingat saya Rp 520 juta untuk membeli Fortuner. Sisanya untuk operasional," tutur Supriyono.

Pembelian mobil atas namaWidi Romadoni, sopir Supriyono. "Pak Mulyana enggak mau kasih KTP. Katanya, ya sudahpakai nama sopir kamu saja. Saya tanya ke Pak Widi, dikasih. Saya gunakan namanya," aku Supriyono.

Mobil dipakai Mulyana. Setelah tiga bulan dikembalikan ke Supriyono. Lalu dilego Rp 445 juta.

Majelis kemudian menanya­kan alasan mobil dikembalikan dan dijualnya. Supriyono men­jelaskan, saat itu Kemenpora menerima surat panggilan dari Kejaksaan Agung. Untuk di­mintai klarifikasi atas penggunaan anggaran pemberangkatan kontingen Indonesia ke SEAGames Kuala Lumpur, Malaysia. "Waktu itu, kita ada panggilan dari kejaksaan tentang reimburse yang 6,3 (miliar)."

Ia mengakui setelah SEAGames masih ada kegiatan yang belum dibayar. Misalnya, akomodasi atlet Rp 200 miliar. Sebagai bendahara, Supriyono su­dah mengajukan untuk dibayar. Tetapi tak kunjung cair.

Akhirnya disepakati agar dilakukan 'reimburse'. KONI membiayai dulu. Nanti ditagihkanke Kemenpora. "Belum dikembalikan, karena anggaran tidak bisa cair," jelas Supriyono.

Uang Rp 6,3 miliar dari KONI diterima dalam bentuk tunai. "Langsung dimasukkan ke re­kening squash. Induk cabang olahraga dulu," terangnya.

Hakim menganggap Supriyono harus bertanggung jawab atas penggunaan uang tersebut. Sejauh ini, Supriyono baru mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.

"Saudara harus jujur. Kalau bohong, sudah dapat dosa be­lum tentu lolos dari KPK. Buka lebar-lebar siapa yang dapat. Jadi sama-sama enak, sama-sama sengsara. Jangan Saudara melindungi atasan, Saudara yang kena," cecar hakim.

Peran Staf Menpora

Miftahul Ulum, staf pribadi Menpora Imam Nahrawi berperan untuk mencairkan dana proposal kegiatan yang diajukan KONIke Kemenpora.

Supriyono mengungkapkan, Hamidy kerap mengeluh sulitnya mencairkan anggaran kegiatan. "(Saya bilang) ke Pak Hamidy, minta tolong ke Pak Ulum saja," sebutnya.

Supriyono beberapa kali mengajukan anggaran untuk KONI. Berhasil cair setelah dibantu Ulum. "Karena dekat dengan Pak Menteri," ujar Supriyono ketika ditanya jaksa alasan menyarankan Hamidy meminta bantuan Ulum.

Dalam perkara ini, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johny EAwuy didakwa menyuap peja­bat Kemenpora. Tujuannya agar mencairkan dana hibah untuk kegiatan KONI tahun 2018.

Pejabat yang diduga menerima suap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adhi Purnomo; serta seorang staf Kemenpora, Eko Triyanto.

Hamidy dan Johny memberikan rasuah berupa mobil Toyota Fortuner hitam, uang Rp 300 juta, kartu ATM debit BNI den­gan saldo Rp 100 juta, serta handphone Samsung Galaxy Note 9.

Keduanya didakwa melang­gar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya