Berita

Foto: Net

Hukum

Sidang Uji Jasa Pendidikan, Pengacara: Ada Kontradiksi Dalam Keterangan Pemerintah

RABU, 03 APRIL 2019 | 12:13 WIB | LAPORAN:

Reza Aldo Agusta, mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, telah mengajukan permohonan constitutional review terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan pada Senin (11/2) lalu.

Reza meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tafsir kepada frasa jasa pendidikan dalam UU Perdagangan.

"UU Perdagangan tidak membedakan jasa pendidikan yang harus dikelola dengan prinsip nirlaba dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti dan yang tidak berprinsip nirlaba. Makanya, perlu adanya tafsir dari Mahkamah Konstitusi guna menegaskan pemisahan ini," ujar Reza seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (3/4).


"Tujuannya semata-mata untuk menjamin konstitusionalitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia," sambungnya.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, MK mengundang pemerintah dan DPR untuk menyampaikan keterangan tertulis sehubungan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan pada tanggal 27 Maret 2019.

Dalam keterangannya, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa jasa pendidikan dalam UU Perdagangan sudah sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.

Dalam perspektif pemerintah, UU Perdagangan hanya membuat daftar bidang jasa yang bisa diperdagangkan, sedangkan pengaturan lengkapnya ada dalam UU sektoral.

Untuk jasa pendidikan, pengaturan lengkapnya ada dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.

Pemerintah juga mengungkapkan dimasukkannya jasa pendidikan sebagai jasa yang diperdagangkan dilatarbelakangi oleh keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO).
Pemerintah juga menekankan adanya kebutuhan untuk melaksanakan komitmen dalam WTO dengan menghilangkan hambatan perdagangan dan investasi dalam sektor jasa termasuk jasa pendidikan.

Kuasa hukum Reza, Leonard Arpan menyampaikan bahwa keterangan pemerintah ini memperjelas bahwa UU Perdagangan memang tidak memberikan definisi dan pembatasan terhadap jasa pendidikan yang dapat diperdagangkan.

"Ketiadaan definisi dan luasnya ruang lingkup perlu diperbaiki melalui penafsiran terhadap frasa jasa pendidikan dalam UU Perdagangan agar menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia," paparnya.

Lebih lanjut, advokat dari kantor hukum ArpanLaw ini juga menilai ada kontradiksi dalam keterangan yang disampaikan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah mengakui bahwa penyelenggaraan jasa pendidikan harus merujuk pada UU Sisdiknas dan UU Dikti yang berprinsip nirlaba.

Namun di sisi lain, pemerintah menginginkan penguatan komitmen dalam sektor perdagangan jasa termasuk jasa pendidikan dengan cara melakukan deregulasi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya