Berita

Foto: Net

Hukum

Sidang Uji Jasa Pendidikan, Pengacara: Ada Kontradiksi Dalam Keterangan Pemerintah

RABU, 03 APRIL 2019 | 12:13 WIB | LAPORAN:

Reza Aldo Agusta, mahasiswa Universitas Atma Jaya Yogyakarta, telah mengajukan permohonan constitutional review terhadap Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan pada Senin (11/2) lalu.

Reza meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan tafsir kepada frasa jasa pendidikan dalam UU Perdagangan.

"UU Perdagangan tidak membedakan jasa pendidikan yang harus dikelola dengan prinsip nirlaba dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti dan yang tidak berprinsip nirlaba. Makanya, perlu adanya tafsir dari Mahkamah Konstitusi guna menegaskan pemisahan ini," ujar Reza seperti dikutip dari siaran persnya, Rabu (3/4).

"Tujuannya semata-mata untuk menjamin konstitusionalitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia," sambungnya.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, MK mengundang pemerintah dan DPR untuk menyampaikan keterangan tertulis sehubungan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf d UU Perdagangan pada tanggal 27 Maret 2019.

Dalam keterangannya, pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan bahwa jasa pendidikan dalam UU Perdagangan sudah sesuai dengan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.

Dalam perspektif pemerintah, UU Perdagangan hanya membuat daftar bidang jasa yang bisa diperdagangkan, sedangkan pengaturan lengkapnya ada dalam UU sektoral.

Untuk jasa pendidikan, pengaturan lengkapnya ada dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Pendidikan Tinggi.

Pemerintah juga mengungkapkan dimasukkannya jasa pendidikan sebagai jasa yang diperdagangkan dilatarbelakangi oleh keikutsertaan Indonesia dalam World Trade Organization (WTO).
Pemerintah juga menekankan adanya kebutuhan untuk melaksanakan komitmen dalam WTO dengan menghilangkan hambatan perdagangan dan investasi dalam sektor jasa termasuk jasa pendidikan.

Kuasa hukum Reza, Leonard Arpan menyampaikan bahwa keterangan pemerintah ini memperjelas bahwa UU Perdagangan memang tidak memberikan definisi dan pembatasan terhadap jasa pendidikan yang dapat diperdagangkan.

"Ketiadaan definisi dan luasnya ruang lingkup perlu diperbaiki melalui penafsiran terhadap frasa jasa pendidikan dalam UU Perdagangan agar menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia," paparnya.

Lebih lanjut, advokat dari kantor hukum ArpanLaw ini juga menilai ada kontradiksi dalam keterangan yang disampaikan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah mengakui bahwa penyelenggaraan jasa pendidikan harus merujuk pada UU Sisdiknas dan UU Dikti yang berprinsip nirlaba.

Namun di sisi lain, pemerintah menginginkan penguatan komitmen dalam sektor perdagangan jasa termasuk jasa pendidikan dengan cara melakukan deregulasi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya