Berita

Sidang di PN Jakbar/Net

Hukum

Hakim Tolak Permohonan Hary Suwanda

RABU, 03 APRIL 2019 | 03:53 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Permohonan penangguhan kota yang diajukan bos Forex, Hary Suwanda kembali ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang kedua kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Hary Suwanda dan rekannya, Raywond Rawung itu, Ketua Majelis Hakim Mahri menegaskan belum bisa mengabulkan permohonan terdakwa.

Sebab, untuk mengabulkan permohonan tersebut pihaknya harus mempertimbangkan eksepsi (nota keberatan) yang diajukan oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa.


"Eksepsi penasehat hukum terdakwa bisa diterima atau tidaknya belum bisa diputuskan, karena masih banyak pertimbangan," kata Mahri, Selasa (2/4).

Sidang ini pun akan dilanjukan kembali pada Rabu (10/4). Agendanya, menanggapi eksepsi tim penasehat hukum oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Arih Wira Suranta.

Dalam kasus ini, Hary Suwanda dan Raywond Rawung didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 3 dan 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal 5 ayat 1 jo pasal 2 huruf (q) dan (r) UU 8/2010 tentang TPPU, pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya