Berita

Foto:Net

Politik

Pemerintah Didesak Segera Terbitkan Peraturan Pelaksana UU Pekerja Migran

SENIN, 01 APRIL 2019 | 13:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah diingatkan untuk segera menerbitkan Peraturan Pelaksana UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebelum 22 November 2019. PP itu diyakini bisa menyelesaikan permasalahan buruh migran.

Demikian disampaikan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arief Patramijaya, Senin (1/4). Saat ini, pria yang akrab disapa Patra M. Zen ini tercatat sebagai salah satu calon anggota DPR RI Partai Hanura dari Dapil DKI Jakarta II.

Dijelaskan Patra, ada beberapa masalah yang kerap terjadi pada buruh migran. Di antaranya, masalah perekrutan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).


"Ini akar masalahnya. Opsi untuk bekerja terbatas. Hal ini yang dimanfaatkan agen TKI ilegal dan agen culas. Pengawasan harus benar-benar dilakukan dan tindakan hukum wajib diterapkan terhadap dua agen jenis ini (ilegal dan culas) yang melanggar dan mengakali peraturan," kata dia.

Soal pelatihan vokasi, Patra berpandangan pemerintah dapat menggandeng beberapa universitas untuk memfasilitasi pelatihan vokasi. Misalnya, keterampilan bahasa.

"Hal ini sejalan dengan berbagai kampanye buruh migran, mereka meminta alokasi 2 persen dari APBN untuk pelatihan vokasi ini," lanjut dia.

Masalah lainnya yakni persoalan penempatan. Patra meminta, penempatan dan pendaftaran calon buruh migran merujuk pada kealihan yang dimiliki.

"Selain itu, masalah penempatan yang terawasi dan penempatan yang terlindungi," tambahnya.

Patra menegaskan, Peraturan Pelaksana UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini harus memberikan perlindungan hukum. Aturan ini, bisa dijadikan daya tawar pemerintah kepada negara penerima buruh migran.

"Berbagai masalah tersebut sebaiknya diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana UU 18/2017. Ini tuntutan para buruh migran. Saya mendukung 100 persen perjuangan teman-teman buruh migran tersebut," tegas Patra.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya