Berita

Foto/Net

Hukum

Aset Pembobol APBD Lampung Diburu Sampai Luar Negeri

Wajib Bayar Rp 108 Miliar, Baru Setor Rp 1 Miliar
SENIN, 01 APRIL 2019 | 09:19 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa terus menginventarisir aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay. Pelacakan harta ter­pidana 18 tahun penjara itu ikut melibatkan KPK.

"Kita prinsipnya membantu sekaligus melaksanakan tugas supervisi kepada kejaksaan," kata Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah. Bantuan lembaga anti rasuah itu salah satunya menelusuri kepemilikanaset terpidana di sejumlah wilayah.

Dari penelusuran yang dilaku­kan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Pusat Pemulihan Aset (PPA), sedikit­nya terdapat 16 sertifikat lahan yang sudah disita. Sertifikat itu terdiri atas rumah, kebun, dan gedung perkantoran.


Namun sejauh ini, 16 aset yang tersebar di wilayah Bandar Lampung, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Timur seluruhnya belum bisa dilakukan proses sita eksekusi. Kendala yang dihadapi tim ialah adanyapengalihan kepemilikan.

"Sebagian aset yang diduga milik terpidana menggunakan nama orang lain," timpal Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Sartono. Diduga, sudah ada proses jual beli di dalamnya.

Persoalan itu bikin tim harus memvalidasi seluruh sertifikat terlebih dahulu. "Perlu pemer­iksaan saksi-saksi." Hal inilah yang membuat agenda pengem­balian kerugian keuangan negara butuh waktu.

Yang jelas, hasil penelusuran sementara atas aset lahan perke­bunan kopi seluas 40 hektar di Lampung Timur sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor. Kini aset itu siap untuk dilelang. Hasil lelang nantinya dipakai untuk menutup kewajiban terpi­dana membayar uang pengganti Rp 108 miliar.

Selain perburuan aset di wilayah Lampung, jaksa juga melacak aset yang diduga milik terpidana di kota kelahirannya, Malang, Jawa Timur. Namun pelacakan di kawasan tersebut belum diketahui hasilnya. Demikian juga penelusuran aset di wilayah Bali. Terkait dugaan terpidana menyembunyikan aset di luar negeri, Sartono mengaku, sejauh ini masih menelusurinya.

"Kita optimalkan pelacakan. Baik di Lampung maupun di luar wilayah Lampung," tegasnya. Penelusuran aset secara masif ini dilakukan lantaran terpidana baru membayar kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1 mil­iar. Total uang pengganti yang kurang masih Rp 107 miliar. "Akan kita kejar. Kita tagih."

Uang pengganti dikembalikan Alay lewat penasihat hukumnya. Dana itu berasal dari dana prib­adi. Untuk mengatasi kesulitan mengeksekusi kewajiban mem­bayar uang pengganti, kejaksaan sudah mengimbau semua pihak yang memiliki sengketa perdata dengan terpidana bekerjasama dengan jaksa.

Jika tidak mampu lagi mem­bayar uang pengganti, mau tidak mau hukuman 18 tahun pen­jara yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA) akan ditambah. Alay ditangkap oleh KPK dan Kejati Bali saat akan me­nyantap makan malam di hotel kawasan Bali, Rabu 6 Februari 2019. Sebelum diringkus petu­gas, Alay sempat dia kali ber­status buronan.

Pada tahun 2008 Alay me­nyandang status buron akibat terjerat kasus tindak pidana perbankan dan kasus korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar. Kasus korupsi bermula saat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tripanca miliknya kolaps.

Bangkrutnya bank terse­but memicu bobolnya kas APBD Lampung Rp1,8 triliun. Bobolnya kas daerah itu dilatari oleh kredit macet Alay di lima bank penyuntik permodalan pada sejumlah perusahaan terpidana. Adapun bank pemberi pinjaman itu adalah Deutsche Bank, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Ekspor Indonesia.

Sebelum bisnisnya hancur, Alay dikenal merajai ber­bagai macam bisnis. Selain bank, dia merupakan pemain komoditas perkebunan seperti kopi, lada, cengkeh, kakao, industri air minum kemasan, dan dunia hiburan.

Perburuan Alay sempat be­rakhir pada 9 Desember 2008. Petugas Polda Lampung me­nagkapnya sesaat dia turun pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta. Saat itu pesawat tersebut terbang dari Singapura.

Pada 2009 Alay divonis lima tahun penjara atas kasus tindak pidana perbankan. Lalu pada 2012, Alay kembali divonis lima tahun penjara untuk perkara korupsi APBD Lampung Timur Rp 1,8 triliun.

Alay mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Lampung yang menolak banding terdakwa. Jaksa lantas berinisiatif mengajukan kasasi. Pada 2014, majelis hakim kasasi memutus hukuman 18 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya