Berita

Tersangka Romahurmuziy/Net

X-Files

KPK Tunggu Info Nama Pemberi Rekomendasi Jabatan Kakanwil

Perkara Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
SENIN, 01 APRIL 2019 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memberi ruang buat tersangka Romahurmuziy untuk menyeret keterlibatan pihak lain dalam perkaranya.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, mantan Ketua Umum PPP yang akrab disapa Rommy bisa menyampaikan setiap informasi yang dimilikinya kepada penyidik. Namun diharapkan, informasi tersebut disertai alat bukti.

"Kalau informasi itu didukung atau berkesesuaian dengan bukti yang lain maka bisa dicermati lebih lanjut," ujarnya, kemarin.


Keterangan Febri disampai­kan menanggapi komentar kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail. Pengacara senior itu menyebut, masih ada nama pihak lain yang terlibat skandal suap jual beli ja­batan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dipastikan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, KPK tidak bisa langsungper­caya begitu saja terkait apa yang disampaikan setiap tersangka. Untuk itu KPK perlu menggaliinformasi dan bukti tersebut.

"Jadi relevansinya harus kita lihat, bisa saja orang-orang me­nyebut nama siapa pun, namun tentu KPK punya tanggung jawab untuk melihat ada atau tidak ada relevansinya dengan pokok perkara."

Terlebih, KPKjuga memberi jaminan bahwa setiap tersangka punya hak mengajukan diri sebagai justice collaborator (jc). Asalkan, informasi yang disampaikan merupakan informasi yang benar dan didukung denganbukti valid. Prasyarat dapat status jc lainnya ialah informasi diberikan secara utuh alias tidak setengah-setengah.

"Karena ada sebelumnya ter­sangka politisi juga, mengajukan diri sebagai jc tetapi memberikan informasinya setengah-setengah. Bahkan tidak mengakui perbua­tannya. Kami pastikan kalau pengajuan jc seperti itu akan ditolak," ucap Febri.

Di tempat terpisah, Maqdir mengaku belum membicarakan rencana pengajuan jc ke KPK. "Belum ada pembicaraan ten­tang jc dengan klien," tuturnya.

Pihaknya menjanjikan dalamwaktu dekat akan ada satu namalain yang dibuka kliennya. Nama itu adalah orang yang diduga merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. "Ya ada satu lagi. Tapi itu nanti sajalah. Jangan saya yang bicara."

Rommy sebelumnya me­nyebut nama Kiai Asep Saifuddin Chalim, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Siwalankerto, Surabaya dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam keterangan yang disampaikan Rommy, Maqdir mengatakan, kliennya hanya menjalankan rekomendasi dari paratokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

"Jadi, bentuk rekomendasinya itu bukansecara tertulis. Tapi, secara lisan saja. Itu yang kemu­dian diteruskan," tambahnya.

Belakangan, meski ada ban­tahan dari Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Khofifah Indar Parawansa, kliennya tetap tak mengubah kesaksiannya. Dia beranggapan, bantahan tersebut adalah hak mereka.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya diringkus dalam operasi tangkap tangan (ott) di Surabaya beberapa waktu lalu. Selain Rommy, KPK menetapkan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksiyang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Rommy. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, Haris sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rommy.

Fulus digelontorkan untuk me­muluskan langkahnya menjabat Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka Rommy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Haris dan Muafaq dituduh me­langgar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Khusus untuk Muafaq KPK juga menambahkan dugaan pelanggaran Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya