Berita

Tersangka Romahurmuziy/Net

X-Files

KPK Tunggu Info Nama Pemberi Rekomendasi Jabatan Kakanwil

Perkara Suap Jual Beli Jabatan di Kemenag
SENIN, 01 APRIL 2019 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK memberi ruang buat tersangka Romahurmuziy untuk menyeret keterlibatan pihak lain dalam perkaranya.

Kepala Biro (Karo) Humas KPK Febri Diansyah menyatakan, mantan Ketua Umum PPP yang akrab disapa Rommy bisa menyampaikan setiap informasi yang dimilikinya kepada penyidik. Namun diharapkan, informasi tersebut disertai alat bukti.

"Kalau informasi itu didukung atau berkesesuaian dengan bukti yang lain maka bisa dicermati lebih lanjut," ujarnya, kemarin.


Keterangan Febri disampai­kan menanggapi komentar kuasa hukum Rommy, Maqdir Ismail. Pengacara senior itu menyebut, masih ada nama pihak lain yang terlibat skandal suap jual beli ja­batan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Dipastikan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu, KPK tidak bisa langsungper­caya begitu saja terkait apa yang disampaikan setiap tersangka. Untuk itu KPK perlu menggaliinformasi dan bukti tersebut.

"Jadi relevansinya harus kita lihat, bisa saja orang-orang me­nyebut nama siapa pun, namun tentu KPK punya tanggung jawab untuk melihat ada atau tidak ada relevansinya dengan pokok perkara."

Terlebih, KPKjuga memberi jaminan bahwa setiap tersangka punya hak mengajukan diri sebagai justice collaborator (jc). Asalkan, informasi yang disampaikan merupakan informasi yang benar dan didukung denganbukti valid. Prasyarat dapat status jc lainnya ialah informasi diberikan secara utuh alias tidak setengah-setengah.

"Karena ada sebelumnya ter­sangka politisi juga, mengajukan diri sebagai jc tetapi memberikan informasinya setengah-setengah. Bahkan tidak mengakui perbua­tannya. Kami pastikan kalau pengajuan jc seperti itu akan ditolak," ucap Febri.

Di tempat terpisah, Maqdir mengaku belum membicarakan rencana pengajuan jc ke KPK. "Belum ada pembicaraan ten­tang jc dengan klien," tuturnya.

Pihaknya menjanjikan dalamwaktu dekat akan ada satu namalain yang dibuka kliennya. Nama itu adalah orang yang diduga merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur. "Ya ada satu lagi. Tapi itu nanti sajalah. Jangan saya yang bicara."

Rommy sebelumnya me­nyebut nama Kiai Asep Saifuddin Chalim, Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah, Siwalankerto, Surabaya dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa merekomendasikan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

Dalam keterangan yang disampaikan Rommy, Maqdir mengatakan, kliennya hanya menjalankan rekomendasi dari paratokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.

"Jadi, bentuk rekomendasinya itu bukansecara tertulis. Tapi, secara lisan saja. Itu yang kemu­dian diteruskan," tambahnya.

Belakangan, meski ada ban­tahan dari Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Khofifah Indar Parawansa, kliennya tetap tak mengubah kesaksiannya. Dia beranggapan, bantahan tersebut adalah hak mereka.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya diringkus dalam operasi tangkap tangan (ott) di Surabaya beberapa waktu lalu. Selain Rommy, KPK menetapkan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq sebagai tersangka.

KPK menduga ada transaksiyang dilakukan oleh Haris dan Muafaq kepada Rommy. Transaksi tersebut diduga terkait seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Diduga, Haris sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta kepada Rommy.

Fulus digelontorkan untuk me­muluskan langkahnya menjabat Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Dalam penanganan perkara tersebut, KPK mengamankan uang hingga Rp 156 juta.

KPK menyangka Rommy melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Haris dan Muafaq dituduh me­langgar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Khusus untuk Muafaq KPK juga menambahkan dugaan pelanggaran Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya