Berita

Foto:RM

Hukum

400 Ribu Amplop Serangan Fajar BSP Untuk Pencalegan Atau Pilpres? KPK Harus Transparan

JUMAT, 29 MARET 2019 | 13:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Sebanyak 400 ribu amplop "serangan fajar" yang disita bersama penangkapan calon anggota DPR RI petahana dari Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso (BSP) harus diungkap ke publik.

400 ribu amplop dalam 84 kardus senilai Rp 8 miliar lebih itu harus dibuka satu per satu. Pasalnya, diduga ada stempel atau cap jempol dalam amplop yang mengarahkan masyarakat untuk pilih capres-cawapres tertentu.

"Harapan kita itu dibongkar saja, semua amplop dibuka. Kan sekarang belum jelas, serangan fajar untuk caleg, partai atau capres?" kata Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Jumat (29/3).


Dorongan agar semua amplop itu dibuka dan diperlihatkan, agar publik tidak menduga-duga serangan fajar untuk siapa.

"KPK harus transparan," ujar Andre, wakil sekjen Partai Gerindra ini.

Melihat rekam jejak KPK yang selalu teliti dan terbuka, Andre yakin dalam waktu tidak lama, lembaga pimpinan Agus Rahardjo akan menyampaikannya ke publik.

"KPK pasti berani membukannya ke publik, kan itu enggak susah," tutupnya.

Dalam perkara suap yang diduga terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yaitu, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso alias BSP, anak buah BSP dari PT Inersia, Indung, dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti (ASW).

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara ASW sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

KSP Bocorkan Poin Penting Taklimat Presiden Prabowo

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:30

Pembangunan Huntara Ditarget Rampung Seluruhnya Sebelum Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:25

Rancangan Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme Tuai Kritik

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:23

Safari Ramadan di Tujuh Provinsi, PTPN IV Bahagiakan Anak Yatim

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:01

Pengemis Musiman Eksploitasi Anak Kembali Marak Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 17:00

Ketua Bawaslu Ungkap Kelemahan Norma Penanganan Pelanggaran Pemilu

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:59

Bukan Teladan, Pimpinan DPD Kompak Belum Lapor LHKPN

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:44

Gibran Silaturahmi ke Habib Ali Kwitang Jelang Lebaran

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:31

Guru Honorer Layak Dapat THR

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:22

Ramadan jadi Momentum Edukasi Penggunaan Air dengan Bijak

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:17

Selengkapnya