Berita

Bowo Sidik Pangarso/Teddy Kroen

Hukum

KPK Pastikan Duit Rp 8 Miliar OTT Politisi Golkar Bowo Bukan Untuk Pilpres

JUMAT, 29 MARET 2019 | 11:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tumpukan 84 kotak karus berisi uang tunai senilai total 8 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso alias BSP.

BSP ditangkap KPK karena menerima suap dari seorang bernama Asty Winasti, yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Di dalam puluhan kotak kardus itu terdapat amplop berisi pecahan duit Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Total ada 400 ribu amplop.


Hasil pemeriksaan sementara tim penyidik KPK, ratusan ribu amplop tersebut dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pencalegan Bowo Sidik Pangarso alias BSP pada Pemilu 2019.

Istilah 'serangan fajar' kerap dikaitkan dengan bagi-bagi uang dari peserta Pemilu untuk mempengaruhi pilihan pemilik hak pilih dalam Pemilu.

"Jadi, BSP memang menjadi caleg untuk daerah Jateng II. Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau (BSP) mengatakan bahwa ini memang dalam rangka logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR untuk mencalonkan kembali," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada wartawan di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis petang (28/3).

Lebih lanjut Basaria mengatakan, terkait pengakuan BS bahwa uang Rp 8 miliar lebih dalam amplop diduga ada logo jempol itu diperuntukkan bagi suksesi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, penyidik KPK tidak menemukan indikasinya sejauh ini.  

"84 kardus yang tadi apakah benar untuk pengurusan Pilpres, sama sekali tidak ada. Ini hasil pembicaraan adalah karena untuk kepentingan dia (BSP) akan mencalonkan kembali caleg," kata Basaria.

Dalam perkara yang diduga terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka selain BSP, juga dari pihak swasta bernama Indung, dan Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ASW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya