Berita

Bowo Sidik Pangarso/Teddy Kroen

Hukum

KPK Pastikan Duit Rp 8 Miliar OTT Politisi Golkar Bowo Bukan Untuk Pilpres

JUMAT, 29 MARET 2019 | 11:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tumpukan 84 kotak karus berisi uang tunai senilai total 8 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso alias BSP.

BSP ditangkap KPK karena menerima suap dari seorang bernama Asty Winasti, yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Di dalam puluhan kotak kardus itu terdapat amplop berisi pecahan duit Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Total ada 400 ribu amplop.

Hasil pemeriksaan sementara tim penyidik KPK, ratusan ribu amplop tersebut dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pencalegan Bowo Sidik Pangarso alias BSP pada Pemilu 2019.

Istilah 'serangan fajar' kerap dikaitkan dengan bagi-bagi uang dari peserta Pemilu untuk mempengaruhi pilihan pemilik hak pilih dalam Pemilu.

"Jadi, BSP memang menjadi caleg untuk daerah Jateng II. Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau (BSP) mengatakan bahwa ini memang dalam rangka logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR untuk mencalonkan kembali," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada wartawan di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis petang (28/3).

Lebih lanjut Basaria mengatakan, terkait pengakuan BS bahwa uang Rp 8 miliar lebih dalam amplop diduga ada logo jempol itu diperuntukkan bagi suksesi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, penyidik KPK tidak menemukan indikasinya sejauh ini.  

"84 kardus yang tadi apakah benar untuk pengurusan Pilpres, sama sekali tidak ada. Ini hasil pembicaraan adalah karena untuk kepentingan dia (BSP) akan mencalonkan kembali caleg," kata Basaria.

Dalam perkara yang diduga terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka selain BSP, juga dari pihak swasta bernama Indung, dan Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ASW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya