Berita

Bowo Sidik Pangarso/Teddy Kroen

Hukum

KPK Pastikan Duit Rp 8 Miliar OTT Politisi Golkar Bowo Bukan Untuk Pilpres

JUMAT, 29 MARET 2019 | 11:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan tumpukan 84 kotak karus berisi uang tunai senilai total 8 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso alias BSP.

BSP ditangkap KPK karena menerima suap dari seorang bernama Asty Winasti, yang merupakan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Di dalam puluhan kotak kardus itu terdapat amplop berisi pecahan duit Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Total ada 400 ribu amplop.


Hasil pemeriksaan sementara tim penyidik KPK, ratusan ribu amplop tersebut dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pencalegan Bowo Sidik Pangarso alias BSP pada Pemilu 2019.

Istilah 'serangan fajar' kerap dikaitkan dengan bagi-bagi uang dari peserta Pemilu untuk mempengaruhi pilihan pemilik hak pilih dalam Pemilu.

"Jadi, BSP memang menjadi caleg untuk daerah Jateng II. Untuk sementara dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau (BSP) mengatakan bahwa ini memang dalam rangka logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR untuk mencalonkan kembali," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada wartawan di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis petang (28/3).

Lebih lanjut Basaria mengatakan, terkait pengakuan BS bahwa uang Rp 8 miliar lebih dalam amplop diduga ada logo jempol itu diperuntukkan bagi suksesi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu, penyidik KPK tidak menemukan indikasinya sejauh ini.  

"84 kardus yang tadi apakah benar untuk pengurusan Pilpres, sama sekali tidak ada. Ini hasil pembicaraan adalah karena untuk kepentingan dia (BSP) akan mencalonkan kembali caleg," kata Basaria.

Dalam perkara yang diduga terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka selain BSP, juga dari pihak swasta bernama Indung, dan Asty Winasti.

Bowo dan Indung sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

ASW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya