. Sebanyak 84 kardus berisi uang senilai Rp 8 miliar yang dikemas dalam 400 ribu amplop yang disita KPK dari tersangka Bowo Sidik Pangarso alias BSP sebelumnya diduga untuk kepentingan serangan fajar pada Pemilu 2019.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik KPK, amplop tersebut diperuntukkan pencalegan BSP, bukan untuk kepentingan Pilpres 2019.
"Jadi BSP memang menjadi Caleg untuk daerah Jateng II. Untuk sementara, dari hasil pemeriksaan tim kita, beliau (BSP) mengatakan bahwa ini memang dalam rangka logistik pencalonan dia sendiri sebagai anggota DPR untuk mencalonkan kembali," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat jump pers di Media Center KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (28/3).
Basaria juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan BSP ribuan amplop dengan logo jempol itu tak berkaitan dengan Pilpres, melainkan untuk kepentingan pribadi.
"84 kardus yang tadi apakah benar untuk pengurusan Pilpres? Sama sekali tidak ada. Ini hasil pembicaraan adalah karena untuk kepentingan dia (BSP) akan mencalonkan kembali (sebagai) caleg," kata Basaria.
Dalam perkara yang diduga suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk distribusi pupuk ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Ketiganya adalah Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso alias BSP; pihak swasta Indung, dan Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.