Berita

Kardus berisi uang hasil OTT Bowo/Net

Hukum

OTT Bowo, KPK Sita 84 Kardus Berisi 8 M Diduga Untuk Serangan Fajar

KAMIS, 28 MARET 2019 | 21:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak 84 kardus berisi uang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta.

Kardus-kardus itu dipamerkan saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan hasil OTT yang menjerat kader Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/3).

84 kardus itu berisi uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop. Total uang tersebut senilai Rp 8 miliar. Diduga amplop-amplop berisi uang itu akan digunakan untuk serangan fajar di Pemilu 2019.


"Diduga untuk serangan fajar pemilu 2019 nanti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konfrensi pers di kantor KPK, Kamis (28/3).

Uang tersebut diamankan penyidik KPK dari Bowo Sidik Pangarso.

Dalam kasus ini, Bowo yang baru saja dipecat Golkar dari anggota DPR, menjadi tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo, ada Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Indung dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Indung diduga merupakan rekan Bowo Sidik. Dia menerima uang dari Asty Winasti senilai Rp 89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga sudah terjadi enam kali penerimaan yang melibatkan Bowo di sejumlah tempat, sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya