Berita

Kardus berisi uang hasil OTT Bowo/Net

Hukum

OTT Bowo, KPK Sita 84 Kardus Berisi 8 M Diduga Untuk Serangan Fajar

KAMIS, 28 MARET 2019 | 21:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak 84 kardus berisi uang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta.

Kardus-kardus itu dipamerkan saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan hasil OTT yang menjerat kader Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/3).

84 kardus itu berisi uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop. Total uang tersebut senilai Rp 8 miliar. Diduga amplop-amplop berisi uang itu akan digunakan untuk serangan fajar di Pemilu 2019.


"Diduga untuk serangan fajar pemilu 2019 nanti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konfrensi pers di kantor KPK, Kamis (28/3).

Uang tersebut diamankan penyidik KPK dari Bowo Sidik Pangarso.

Dalam kasus ini, Bowo yang baru saja dipecat Golkar dari anggota DPR, menjadi tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo, ada Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Indung dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Indung diduga merupakan rekan Bowo Sidik. Dia menerima uang dari Asty Winasti senilai Rp 89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga sudah terjadi enam kali penerimaan yang melibatkan Bowo di sejumlah tempat, sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya