Berita

Kardus berisi uang hasil OTT Bowo/Net

Hukum

OTT Bowo, KPK Sita 84 Kardus Berisi 8 M Diduga Untuk Serangan Fajar

KAMIS, 28 MARET 2019 | 21:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sebanyak 84 kardus berisi uang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Jakarta.

Kardus-kardus itu dipamerkan saat Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengumumkan hasil OTT yang menjerat kader Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Kamis (28/3).

84 kardus itu berisi uang dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 20 ribu yang sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop. Total uang tersebut senilai Rp 8 miliar. Diduga amplop-amplop berisi uang itu akan digunakan untuk serangan fajar di Pemilu 2019.


"Diduga untuk serangan fajar pemilu 2019 nanti," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konfrensi pers di kantor KPK, Kamis (28/3).

Uang tersebut diamankan penyidik KPK dari Bowo Sidik Pangarso.

Dalam kasus ini, Bowo yang baru saja dipecat Golkar dari anggota DPR, menjadi tersangka dalam dugaan suap pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Selain Bowo, ada Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti dan Indung dari pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.

Indung diduga merupakan rekan Bowo Sidik. Dia menerima uang dari Asty Winasti senilai Rp 89,4 juta di kantor PT HTK yang disimpan dalam amplop coklat.

Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima sejumlah 2 dolar AS per metric ton. Diduga sudah terjadi enam kali penerimaan yang melibatkan Bowo di sejumlah tempat, sebesar Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS.

Bowo dan Indung sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan atau pasal 128 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPjuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Asty Winasti sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya