Berita

Foto/Net

X-Files

Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo Perintah Beri Suap Lewat SMS

Kasus Suap Proyek SPAM-PUPR
KAMIS, 28 MARET 2019 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Saksi Michael Andry Wibowo menerima pesan pendek di telepon selulernya. Isinya adalah instruksi agar pegawai bagian keuangan PT Wijaya Kusuma Emindo itu menyiapkan uang.

Perintah itu datang dari terdakwa Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PTWKE) Budi Suharto melalui short message service (sms) atau pesan sing­kat. Di dalam pesan itu, Budi meminta saksi menyiapkan uang Rp 711.600.000 untuk dana tang­gap darurat Palu.

"Saya tau (perintahnya) dari SMS Pak Budi," kata saksi Michael Andry Wibowo, staf bagian keuangan PTWKE.


Selain bersaksi untuk Budi Suharto, Andry juga bersaksi untuk terdakwa Lily Sundarsih, Direktur Keuangan PTWKE, Irene Irma, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Yuliana Enganita Dibyo, Direktur PTWKE.

Andry menjelaskan, dalam SMS itu Budi memberi keterangan berapa jumlah uang yang harus disiapkan, untuk keperluan apa dan ada juga tembusan kepada Lily Sundarsih, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo.

"Pak Budi minta disiapkan sejumlah uang, sekian nominal­nya. Untuk nama orangnya dan proyeknya,"  sebutnya.

Jaksa Penuntut Umum JPU pada KPK kemudian bertanya, untuk siapa dan untuk apa uang tersebut. Saksi melanjutkan, uang akan diberikan kepada Teuku Mochamad Nazar, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Darurat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat istem Penyediaan Air Minum (SPAM) Sulawesi Tengah.

Uang rencananya dipakai un­tuk dana tanggap darurat Palu. Namun, saksi tidak tahu alasan pemberian uang itu. Dia hanya diminta menyiapkan uang dan diserahkan kepada pegawai PTWKE lainnya, Adi Dharma yang bertugas mengantar uang. "Uang untuk Pak Nazar yang anter Adi Dharma."

Adi Dharma selaku Project Manajer PTWKE sekaligus Direktur PTTSP yang ikut dihadirkan sebagai saksi membenarkan peristiwa tersebut. Dia bilang, pernah mengantar uang Rp 711.600.000 kepada Teuku Mochamad Nazar. Namun, duit itu tidak diterima secara langsung oleh Nazar. Melainkan melalui staf bernama Dwi Wardana.

"Tidak secara langsung ke Pak Nazarnya, yang menerima bukan Pak Pazar. Yang terima Pak Dwi Wardana, asisten pak Nazar Rp 711.600 (juta)," kata Dwi.

Tak sebatas itu saja. Saksi lainnya, yaitu Project Manager PTWKE, Untung Wahyudi juga mengaku diminta mengantar uang sejumla Rp 1,6 miliar. Uang itu diberikan atas permintaan Meina Wori Kustinah yang men­jabat PPK SPAM Katulampa. Atas permintaan itu, Untung melapor kepada Budi dan akhirnya disetujui.

"Mungkin sudah diterima total Rp 1,6 miliar terkait proyek di Katulampa," kata Untung.

Dalam perkara ini, Budi didakwa melakukan suap secara berlanjut bersama-sama Lily Sundarsih Wahyudi (istri), Irene Irma (anak), dan Yuliana Enganita Dibyo. Mereka disebut menyuap empat pejabat Kementerian PUPR. Keempatnya yakni, Anggiat Simaremare, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Lampung, Meina Woro Kustinah, PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar, Kasatker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin, PPK SPAM Toba 1.

Anggiat diduga menerima suap Rp 1,35 miliar dan 5.000 diklat Amerika, Meina disebut menerima Rp 1,42 miliar dan 23.000 dolar Singapura, Nazar disebut menerima Rp 1,21 miliar dan 33 ribu dollar Amerika, sementara Donny disebut men­erima Rp 150 juta.

Mereka ikut ditetapkan seba­gai tersangka penerima suap. Uang suap tersebut disinyalir diberikan dengan maksud agar pejabat Kementerian PUPR tidak mempersulit pengawasan proyek yang dikerjakan PTWKE dan PTTSP.

Dengan begitu diharapkan, PTWKE dan PTTSP dapat mem­perlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satker SPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat.

Dalam perkembangan perkara ini, kemarin KPK memanggil tiga direktur utama perusahaan swasta sebagai saksi. Salah satu petinggi perusahaan yang dipanggil KPK tersebut adalah Dirut PTMas Wandi, Andrianus Utama Suwandi.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka TMN (Teuku Moch Nazar-Kepala Satker SPAM Darurat)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Selain itu, KPK memanggil saksi Direktur CV Aman Makmur, Safrian, Dirut PT Kalfaz Sadhara Munzier, dan Dirut PT Sarana Tirta Sarana Mulia Teknologi, Reza Lesmana, sert pegawai PT Waskita Karya, Thomas Aquino Triwijoyo.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka ARE (Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen)," ucapnya. Diduga, sejumlah peru­sahaan swasta itu ikut menyuap petinggi Kementerian PUPR dalam proyek SPAM.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya