Berita

Mohamad Nur Kholis Setiawan/RM

Hukum

Kepada KPK, Sekjen Kemenag Jelaskan SOP Seleksi Jabatan

RABU, 27 MARET 2019 | 21:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan diperiksa selama delapan jam oleh penyidik KPK, Rabu (27/3).

Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy.

Sekjen Kemenag tersebut mengaku diperiksa atas kapasitasnya sebagai ketua pansel.


"Saya tidak tahu, saya tidak tahu. Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, itu menjadi dasar kami melakukan kerja sebagai pansel," katanya di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/3).

Nur Kholis mengaku memberi penjelasan mengenai petunjuk teknis proses seleksi jabatan di Kementerian Agama  yang ditanyakan penyidik.

"Prosesnya bagaimana kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa. Ini kan ada 24 tahapan yang tadi saya berikan keterangan kepada penyidik KPK untuk kemudian dianalisis lebih lanjut," kata Nur Kholis.

Adapun, saat ditanya proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag, anak buah Menteri Lukman ini hanya mengaku bahwa proses seleksinya terbilang panjang.

"Alurnya sangat panjang mas. Alurnya sangat panjang," kata Nur Kholis singkat.

Dalam pemeriksaan itu, Nur Kholis juga membantah dugaan keterlibatan pihak yang telah diseret oleh Romi, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Oleh Romi, Khofifah disebut telah memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan di Kemenag.

"Jadi kita bekerja sesuai SOP ya," tukas Nur Kholis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya