Berita

Mohamad Nur Kholis Setiawan/RM

Hukum

Kepada KPK, Sekjen Kemenag Jelaskan SOP Seleksi Jabatan

RABU, 27 MARET 2019 | 21:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan diperiksa selama delapan jam oleh penyidik KPK, Rabu (27/3).

Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy.

Sekjen Kemenag tersebut mengaku diperiksa atas kapasitasnya sebagai ketua pansel.


"Saya tidak tahu, saya tidak tahu. Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, itu menjadi dasar kami melakukan kerja sebagai pansel," katanya di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/3).

Nur Kholis mengaku memberi penjelasan mengenai petunjuk teknis proses seleksi jabatan di Kementerian Agama  yang ditanyakan penyidik.

"Prosesnya bagaimana kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa. Ini kan ada 24 tahapan yang tadi saya berikan keterangan kepada penyidik KPK untuk kemudian dianalisis lebih lanjut," kata Nur Kholis.

Adapun, saat ditanya proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag, anak buah Menteri Lukman ini hanya mengaku bahwa proses seleksinya terbilang panjang.

"Alurnya sangat panjang mas. Alurnya sangat panjang," kata Nur Kholis singkat.

Dalam pemeriksaan itu, Nur Kholis juga membantah dugaan keterlibatan pihak yang telah diseret oleh Romi, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Oleh Romi, Khofifah disebut telah memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan di Kemenag.

"Jadi kita bekerja sesuai SOP ya," tukas Nur Kholis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya