Berita

Mohamad Nur Kholis Setiawan/RM

Hukum

Kepada KPK, Sekjen Kemenag Jelaskan SOP Seleksi Jabatan

RABU, 27 MARET 2019 | 21:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan diperiksa selama delapan jam oleh penyidik KPK, Rabu (27/3).

Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy.

Sekjen Kemenag tersebut mengaku diperiksa atas kapasitasnya sebagai ketua pansel.


"Saya tidak tahu, saya tidak tahu. Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, itu menjadi dasar kami melakukan kerja sebagai pansel," katanya di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/3).

Nur Kholis mengaku memberi penjelasan mengenai petunjuk teknis proses seleksi jabatan di Kementerian Agama  yang ditanyakan penyidik.

"Prosesnya bagaimana kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa. Ini kan ada 24 tahapan yang tadi saya berikan keterangan kepada penyidik KPK untuk kemudian dianalisis lebih lanjut," kata Nur Kholis.

Adapun, saat ditanya proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag, anak buah Menteri Lukman ini hanya mengaku bahwa proses seleksinya terbilang panjang.

"Alurnya sangat panjang mas. Alurnya sangat panjang," kata Nur Kholis singkat.

Dalam pemeriksaan itu, Nur Kholis juga membantah dugaan keterlibatan pihak yang telah diseret oleh Romi, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Oleh Romi, Khofifah disebut telah memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan di Kemenag.

"Jadi kita bekerja sesuai SOP ya," tukas Nur Kholis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya