Berita

Mohamad Nur Kholis Setiawan/RM

Hukum

Kepada KPK, Sekjen Kemenag Jelaskan SOP Seleksi Jabatan

RABU, 27 MARET 2019 | 21:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag) Mohamad Nur Kholis Setiawan diperiksa selama delapan jam oleh penyidik KPK, Rabu (27/3).

Dia diperiksa untuk mendalami kasus dugaan jual beli jabatan di Kemenag yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy.

Sekjen Kemenag tersebut mengaku diperiksa atas kapasitasnya sebagai ketua pansel.


"Saya tidak tahu, saya tidak tahu. Jadi kapasitas kami tentu memberikan penjelasan dari apa yang kami lakukan sesuai dengan SOP yang ada, itu menjadi dasar kami melakukan kerja sebagai pansel," katanya di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (27/3).

Nur Kholis mengaku memberi penjelasan mengenai petunjuk teknis proses seleksi jabatan di Kementerian Agama  yang ditanyakan penyidik.

"Prosesnya bagaimana kemudian proses dari awal sampai akhir seperti apa. Ini kan ada 24 tahapan yang tadi saya berikan keterangan kepada penyidik KPK untuk kemudian dianalisis lebih lanjut," kata Nur Kholis.

Adapun, saat ditanya proses seleksi jabatan di lingkungan Kemenag, anak buah Menteri Lukman ini hanya mengaku bahwa proses seleksinya terbilang panjang.

"Alurnya sangat panjang mas. Alurnya sangat panjang," kata Nur Kholis singkat.

Dalam pemeriksaan itu, Nur Kholis juga membantah dugaan keterlibatan pihak yang telah diseret oleh Romi, yakni Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Oleh Romi, Khofifah disebut telah memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan di Kemenag.

"Jadi kita bekerja sesuai SOP ya," tukas Nur Kholis.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi, dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Atas ulahnya, Romi selaku penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya