Berita

Foto/Net

Hukum

Mimbar Bebas

Status Agen Dialihkan Dua Kali, Fireworks Akan Gugat Bank Danamon

RABU, 27 MARET 2019 | 10:18 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Fireworks Ventures Limited, pemegang tunggal piutang (eks aset kredit) PT Geria Wijaya Prestige (GWP), menyiapkan langkah hukum untuk menggugat Bank Danamon terkait dengan pengalihan status keagenan (agen fasilitas dan agen jaminan) yang diikuti dengan pengalihan/pelimpahan dokumen kredit sindikasi (termasuk dokumen jaminan berupa sertifikat PT GWP) kepada Bank Multicor pada 27 Juni 2007.

Pasalnya, hak keagenan yang sama telah diserahkan lebih dulu oleh Bank Danamon kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 8 November 2000.  Dan pada tanggal 11 April 2001, Bank Danamon juga telah menegaskan bahwa seluruh dokumen kredit PT GWP berikut jaminan kredit berupa sertifikat sudah diserahkan kepada BPPN.

"Hal itu diperkuat oleh kesaksian Priska M. Cahya (pegawai Bank Danamon) dalam sidang pemeriksaan perkara gugatan perdata yang diajukan Tohir Sutanto, mantan Direktur Bank Multicor, di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu," ungkap Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, dalam keterangan persnya, Senin (25/3).


Pertanyaannya, kata Berman, bagaimana mungkin Bank Danamon menyerahkan hak keagenan dan dokumen kredit berikut jaminan yang sama kepada Bank Multicor lagi pada 2007?

"Apa bukan sebuah pelanggaran hukum, status keagenan dalam sebuah sindikasi kreditur yang telah dialihkan kepada pihak lain (dalam hal ini BPPN), di kemudian hari dialihkan lagi oleh pihak yang sama (Bank Danamon) kepada pihak ketiga lainnya?" katanya.

Fireworks saat ini pemegang tunggal piutang PT GWP, perusahaan pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso di Bali. Fireworks membeli dan menerima pengalihan piutang (cessie) tersebut dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada tahun 2005. PT MAS sendiri memperoleh pengalihan piutang itu dari BPPN setelah memenangkan lelang piutang PT GWP dalam Program Penjualan Aset-aset Kredit (PPAK) VI pada Februari 2004.

Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diketahui menolak gugatan Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini Bank China Construction Bank Indonesia) terhadap sejumlah pihak, yaitu PT Profindo Internasional Securities (dulu PT Millenium Atlantic Securities/MAS), Fireworks Ventures Limited, dan PT GWP.

Dalam putusannya, majelis hakim pada intinya menyatakan gugatan yang diajukan Tohir tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO). Sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor: 288/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel. itu sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/3/2019).
Dalam pertimbangannya, hakim pada intinya tidak menemukan hubungan hukum antara penggugat dengan para tergugat. Di sisi lain, penggugat (Tohir Sutanto), juga bukan merupakan pihak dalam jual-beli piutang yang terjadi antara BPPN dengan PT MAS, dan dari PT MAS ke Fireworks Ventures Limited.
Karena itu, majelis hakim menilai gugatan Tohir cacat formil dan dinyatakan tidak dapat diterima. Tohir sendiri mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sebelumnya, Tohir Sutanto dalam gugatannya melalui kuasa hukum Desrizal dkk, meminta hakim membatalkan  jual-beli piutang PT GWP dari BPPN kepada PT MAS pada 2004 karena merasa dirugikan dengan adanya jual-beli eks aset kredit PT GWP tersebut, yang di kemudian hari dijual lagi oleh PT MAS kepada Fireworks Ventures Limited pada 2005.

Bersama Priska M. Cahya (karyawan Bank Danamon), Tohir Sutanto saat ini menjadi tersangka dugaan pidana penggelapan sertifikat PT GWP yang tengah disidik Direktorat TIndak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri. Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks Ventures Limited pada 21 September 2016 dengan  Nomor : LP/984/IX/2016/Bareskrim.

Dokumen sertifikat PT GWP saat ini berstatus sita, setelah PN Jakarta Selatan menerbitkan izin penyitaan dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel. pada 29 Maret 2018 yang sebelumnya dimohonkan penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya