Berita

Foto/Net

Hukum

Perusahaan Terdakwa Dilarang Ikut Tender Proyek Pemerintah

Putusan Kasasi Kasus Korupsi Proyek Alkes Rp 13 Miliar
RABU, 27 MARET 2019 | 09:59 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi di luar kebiasaan. Baru kali ini, hakim menambahkan hukuman tambahan berupa pelarangan bagi korporasi ikut lelang proyek pemerintah selama lima tahun.

"Dicabut haknya untuk mengikutidan menjadi peserta lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah selama lima tahun setelah selesai menjalani putusan," de­mikian bunyi putusan yang ditetap­kan Ketua Majelis Hakim Agung Suhadi dengan anggota Abdul Latief dan Krisna Harahap.

Pertimbangan atas putusan itu didasari karena tetdakwa Suhadi bin Ridhuan Iloel melalui perusahaannya, PT Bina Karya Sarana (BKS) melakukan kecurangan dalam tender proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat.


Selain melarang perusahaan Suhadi ikut tender, MAjuga menghukum terdakwa membayar dendar Rp 200 juta subsiderenam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 9.163.281.250. Selain hukuman materiil, MA juga menambah masa pidana Suhadi dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara.

Dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa meliputi pekerjaan pengadaan alkes, ke­dokteran dan KB yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2012. Semua proyek itu dianggarkan Pemerintah Kota Pontianak Rp 34,9 miliar. Namun karena terjadi rekayasa dalam pengerjaannya, Pemkot Pontianak ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 13 miliar.

Adapun dalam melaksanakan pengadaan barang itu, Dinkes setempat membentuk tim. Para Kadinkes kemudian meminta tiga perusahaan mengirim brosur alkes berikut harga. Proses peny­usunan harga perkiraan sendiri (HPS), tidak dilakukan oleh pe­serta tender. Melainkan dibuat oleh sekretaris para Kadis atas perintah terdakwa. Setelah itu, dibuatlah rekayasa tender, mela­lui mekanisme e-Procurement.

Hasilnya, ada tiga perusahaan yang masuk kualifikasi. Padahal, ketiga perusahaan itu semua mi­lik Suhadi. Jika sesuai prosedur, seharusnya ketiga perusahaan itu gugur saat tahap evaluasi karena dokumennya tidak lengkap.

Akan tetapi, pada 23 Mei 2012, MoU jual beli antara Dinkes Pontianak dengan PT Bina Karya Bersama tetap di­lakukan. Item yang dibeli seban­yak 287 dengan total anggaran Rp 34,9 miliar. Untuk memulus­kan patgulipat tersebut, Suhadi dituduh melobi-lobi pihak DPR dan Pemkot Pontianak.

"Perbuatan Suhadi mengenda­likan peserta pengadaan dalam satu kendali atau melakukan persekongkolan untuk men­garahkan pemenang lelang pada pekerjaan pengadaan alat kes­ehatan, kedokteran dan KB bertentangan dengan peraturan," sebut putusan.

Sebelumnya diketahui, Suhadi divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak. Nmaun jaksa menga­jukan banding karena hukuman Suhadi lebih rendah dari tuntutan. Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak pun memutus, menguatkan vonis pengadilan sebelumnya.

Tidak puas, jaksa lantas mengajukan kasasi. Berdasarkan data di website MA, Selasa (26/3), putusan hakim yang mengabulkan permohonan jaksa diambik dengam suara bulat.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya