Berita

Foto/Net

X-Files

Geledah PT Krakatau Steel KPK Tahan Bos Tjokro Grup

Kasus Suap Proyek Pengadaan Barang & Jasa
RABU, 27 MARET 2019 | 09:40 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menjebloskan buronan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro ke tahanan. KPK pun menggeledah PT Krakatau Steel (KS) persero selama 12 jam.
Kepala Biro (Kari) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, buronan Yudi Tjokro datang ke KPK Selasa (26/3). "Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET didampingi kuasahukumnya menyerahkan dirike KPK," katanya, kemarin.

Tak ada pernyataan maupun keterangan yang dilontarkan tersangka KET. Ketika digelan­dang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Guntur, lelaki berkeme­ja putih itu hanya menundukkan kepala. Dia mengikuti jejak lang­kah petugas yang mengawalnya masuk mobil tahanan.

Belum diketahui, kemana saja tersangka yang menjabatPresident and Co Founder PT Tjokro Varia Industri itu bersembunyi. Begitu juga teknis suap dan jenis proyek yang dikerjakan Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group sejak 2015 tersebut.

Belum diketahui, kemana saja tersangka yang menjabatPresident and Co Founder PT Tjokro Varia Industri itu bersembunyi. Begitu juga teknis suap dan jenis proyek yang dikerjakan Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group sejak 2015 tersebut.

Tjokro Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pertambangan, min­yak dan gas, baja, pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik, petro­kimia, kelautan, perhoitelan, dan lainnya. Perusahaan itu didirikan pada 1948 di Surabaya dan kini memiliki banyak anak usaha.

Yang jelas, jabatan mapan KET harus ditinggalkan lan­taran harus mempertanggung jawabkan suap yang digelontor­kannya pada tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, Wisnu Kuncoro. KPK menuduh KET melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KET merupakan satu-satunya tersangka yang lolos dari ser­gapan KPK, Jumat (22/3) lalu. Lolosnya tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) membuat KPK memasukan nama KET dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain Wisnu Kuncoro, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech. Hasil penekusuran sementara KPK mengindikasikan, sudah ada penerimaan uang dan janji mem­beri komitmen fee 10 persen dari total anggaran proyek di KS. Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta dan 4 ribu dolar Amerika.

Wisnu melalui Alexander diduga mengatur perusahaan pemenang tender proyek pada Direktorat Teknologi dan Produksi tahun 2019, yang men­ganggarkan pengadaan barang dan peralatan dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Untuk membongkar modus suap terkait rencana proyek pengadaan barang dan peralatan di Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS tahun 2019, KPK te­lah menggeledah enam ruangan kantor perusahaan baja tersebut. Tidak tanggung-tanggung, peng­geledahan sepanjang Senin (25/3) sampai Selasa (26/3) dinihari itu makan waktu 12 jam.

Enam ruang yang digeledah antara lain, ruang kerja Direktur Teknologi dan Produksi, ru­ang Direktur Logistik, ruan­gan General Manager Blast Furnace Complex KS, ruangan Manager Blast Furnace Plan, ru­angan General Manager Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.

Dari enam ruangan tersebut, KPK menyita setumpuk do­kumen dan data-data proyek. Dokumen itu terkait proyek yang sudah dikerjakan serta dokumen perencanaan proyek. Dokumen sitaan tersebut berbentuk lemba­ran fisik serta elektronik.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya