KPK menjebloskan buronan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro ke tahanan. KPK pun menggeledah PT Krakatau Steel (KS) persero selama 12 jam.
Kepala Biro (Kari) Humas KPK, Febri Diansyah menyatakan, buronan Yudi Tjokro datang ke KPK Selasa (26/3). "Tadi pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersangka KET didampingi kuasahukumnya menyerahkan dirike KPK," katanya, kemarin.
Tak ada pernyataan maupun keterangan yang dilontarkan tersangka KET. Ketika digelanÂdang ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK, di Guntur, lelaki berkemeÂja putih itu hanya menundukkan kepala. Dia mengikuti jejak langÂkah petugas yang mengawalnya masuk mobil tahanan.
Belum diketahui, kemana saja tersangka yang menjabatPresident and Co Founder PT Tjokro Varia Industri itu bersembunyi. Begitu juga teknis suap dan jenis proyek yang dikerjakan
Chief Operating Officer (COO) Tjokro Group sejak 2015 tersebut.
Tjokro Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pertambangan, minÂyak dan gas, baja, pulp dan kertas, semen, pembangkit listrik, petroÂkimia, kelautan, perhoitelan, dan lainnya. Perusahaan itu didirikan pada 1948 di Surabaya dan kini memiliki banyak anak usaha.
Yang jelas, jabatan mapan KET harus ditinggalkan lanÂtaran harus mempertanggung jawabkan suap yang digelontorÂkannya pada tersangka Direktur Teknologi dan Produksi PT KS, Wisnu Kuncoro. KPK menuduh KET melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KET merupakan satu-satunya tersangka yang lolos dari serÂgapan KPK, Jumat (22/3) lalu. Lolosnya tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) membuat KPK memasukan nama KET dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain Wisnu Kuncoro, KPK telah menetapkan dan menahan tersangka Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech. Hasil penekusuran sementara KPK mengindikasikan, sudah ada penerimaan uang dan janji memÂberi komitmen fee 10 persen dari total anggaran proyek di KS. Wisnu diduga menerima suap sebesar Rp 115 juta dan 4 ribu dolar Amerika.
Wisnu melalui Alexander diduga mengatur perusahaan pemenang tender proyek pada Direktorat Teknologi dan Produksi tahun 2019, yang menÂganggarkan pengadaan barang dan peralatan dengan nilai masing-masing Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.
Untuk membongkar modus suap terkait rencana proyek pengadaan barang dan peralatan di Direktorat Teknologi dan Produksi PT KS tahun 2019, KPK teÂlah menggeledah enam ruangan kantor perusahaan baja tersebut. Tidak tanggung-tanggung, pengÂgeledahan sepanjang Senin (25/3) sampai Selasa (26/3) dinihari itu makan waktu 12 jam.
Enam ruang yang digeledah antara lain, ruang kerja Direktur Teknologi dan Produksi, ruÂang Direktur Logistik, ruanÂgan General Manager Blast Furnace Complex KS, ruangan Manager Blast Furnace Plan, ruÂangan General Manager Central Maintenance & Facility, serta ruang Material Procurement.
Dari enam ruangan tersebut, KPK menyita setumpuk doÂkumen dan data-data proyek. Dokumen itu terkait proyek yang sudah dikerjakan serta dokumen perencanaan proyek. Dokumen sitaan tersebut berbentuk lembaÂran fisik serta elektronik.