Jubir KPK, Febri Diansyah/RMOL
. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang kepada masyarakat untuk mengadukan terkait dugaan suap pengisian Rektor di Perguruan Tinggi Keagaaman Islam Negeri (PTKIN).
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan pengisian jabatan rektor oleh Menteri Agama dan disebut-sebut erat kaitannya dengan kasus Romahurmuziy juga menjadi sorotan KPK.
"Ya tapi begini, kalau ada informasi dari masyarakat silakan dilaporkan ke KPK. Ada berbagai jalur yang bisa digunakan, langsung datang ke KPK ke bagian pengaduan masyarakat (Dumas) atau bisa juga telepon
call center KPK di 198 kemudian diberikan informasi," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Selasa (26/3).
Sejauh ini, pihaknya tak masalah dengan adanya kabar dugaan pengisian jabatan rektor beberapa universitas seperti di UIN Jakarta, UIN Alauddin Makassar, UIN Aceh, dan UIN Kudus.
Akan tetapi mantan aktivis ICW ini mengimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada KPK lewat jalur yang benar.
"Tentu kami juga tidak bisa melarang kalau ada pihak-pihak tertentu yang menyampaikan informasi tersebut di publik. Namun untuk kebutuhan proses hukum, mungkin akan lebih baik dilaporkan ke KPK," demikian Febri.
Bahkan, sejumlah tokoh nasional seperti Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD dan mantan Komisioner KPK, M Jasin telah beberapa kali menungkapkan di media televisi swasta maupun nasional soal dugaan pengisian jabatan rektor di sejumlah universitas Islam negeri.