Berita

Tersangka kasus OTT Krakatau Stell, Kurniawan Eddy Tjokro/RMOL

Hukum

Sempat Buron, Tersangka OTT Krakatau Steel Akhirnya Dijebloskan Ke Rutan KPK

SELASA, 26 MARET 2019 | 23:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019 dari pihak swasta, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah berujar, penahanan tersebut dilakukan usai pihaknya melakukan pemeriksaan.

"KET ditahan 20 hari pertama di Rutan cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Febri, Selasa (26/3).


Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BSD, Tangerang Selatan, Kurniawan diketahui tidak berada di lokasi dan sempat menjadi buronan. Namun ia akhirnya menyerahkan diri ke KPK bersama kuasa hukumnya.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Alexander Muskitta (AMU) menerima cek Rp 50 juta dari Kurniawan untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dollar Amerika dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutardja (KSU).

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya