Berita

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin/RMOL

Hukum

Ada Celah KKN Di PMA No 68/2015, Menag Siap Buka Diskusi

SELASA, 26 MARET 2019 | 05:17 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Kasus dugaan jual beli jabatan untuk posisi rektor Universitas Islam Negeri (UIN) belakangan dianggap beberapa pihak terjadi lantaran adanya 'kelonggaran' dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 tahun 2015.

PMA tersebut dinilai memberi peluang terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Atas dasar itu, muncul gagasan di publik yang menyebut jika Kemenag perlu mencabut kebijakan tersebut.

Terkait polemik (PMA) No 68/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua Pada Perguruan Tinggi Keagamaan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersikap kooperatif.


“Jadi intinya Kementerian Agama sangat terbuka menerima masukan-masukan karena ini masukan pencabutan ini tidak kalah dengan mereka yang meminta mempertahankan PMA No 68/2015,” ujar Lukman di gedung DPR, Jakarta, Senin (25/3).

Menurut Lukman, banyak kalangan yang ingin mempertahankan PMA itu lantaran banyak memberi manfaat.

Sementara pihak yang meminta PMA itu dicabut atau direvisi menganggap aturan itu menjadi celah masuk adanya praktik KKN bagi pemilihan rektor.

Menag Lukman menganggap pihak yang minta PMA ini direvisi kemungkinan karena kurangnya informasi mengenai substansi dari peraturan ini.

“Karenanya dalam waktu dekat kita akan membuka diskusi yang lebih luas melibatkan berbagai kalangan, pemangku kepentingan untuk melihat ini secara lebih objektif,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, adanya PMA 68/2015 itu untuk menjawab kebutuhan 3 tahun lalu. Sementara perjalanan PMA selama 3 tahun ini secara objektif perlu masukan dari banyak pihak terkait plus minusnya.

“Ya nanti kita lihatlah dalam diskusi, dalam FGD yang kita selenggarakan lebih terbuka yang melibatkan banyak kalangan,” pungkasnya.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya