Berita

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Bakal Telusuri Dugaan Aliran Dana Ke Kerabat Romi

SELASA, 26 MARET 2019 | 00:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan suap di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2018-2019.

Termasuk, menelusuri dugaan aliran dana ke sejumlah pihak yang diduga masih kerabat atau saudara Romahurmuziy (RMY), yakni PNS Jogjakarta Abdul Rochim.

"Tapi yang pasti semua pertemuan-pertemuan tersangka atau komunikasi tersangka terkait dengan pengisian jabatan atau tentang aliran dana itu akan kami telusuri satu per satu dari saksi yang ada," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta, Senin (25/3).


Sebelumnya, penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk tersangka RMY dan HRS, yakni PNS Kanwil Jogjakarta, Abdul Rochim dan tokoh PPP KH, Asep Saifuddin Chalim.

Sementara untuk saksi Ketua DPW PPP, Musyaffa Noer mangkir dari panggilan KPK.

Febri mengatakan, pihaknya telah mendalami dan mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag ini.

Termasuk, menelusuri dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat.

"Yang pasti gini, dalam proses penyidikan ini kami sudah menemukan bukti bahwa ada dugaan pembicaraan dan aliran dana terhadap RMY terkait dengan pengisian jabatan," jelasnya.

"Nanti akan ditelusuri lebih lanjut aliran dana ke mana dan arus uang ke mana, mungkin nanti waktu pengembangan ya," imbuhnya.

KPK telah menetapkan sedikitnya tiga orang tersangka, yakni politisi PPP Romahurmuziy alias Romi, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq dan Haris selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya