Berita

Sukiman/RM

Politik

Usai Diperiksa KPK, Sukiman Ogah Lama-Lama Ladeni Wartawan

SENIN, 25 MARET 2019 | 21:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman mencoba menghindari sorotan kamera awak media usai menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sukiman yang mengenakan kemeja putih lengan panjang keluar dari Gedung KPK, Senin (25/3) petang, pukul 19.40. Dia kemudian mencoba menghindari kerumunan awak media dengan bergegas menuju jalan raya yang berada di depan gedung anti rasuah.

Wajahnya menunjukkan ekspresi kesal saat wartawan mencegat dan bertanya mengenai dugaan keterlibatannya di kasus tersebut.


Dengan nada sewot, Sukiman yang telah berstatus sebagai tersangka itu justru meminta awak media untuk bertanya ke penyidik KPK yang mencecarnya.

"Sudah saya jelaskan semua ke penyidik. Jadi biar nanti itu hak kewenangan mereka itu ya. Biar mereka kerja profesional saja," katanya dengan nada meninggi dan tampak terburu-buru.

Sambil berlalu, Sukiman menyindir kinerja KPK dalam kasusnya. Dia menilai lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu bekerja dengan profesional.

"Saya yakin mereka kerja profesional bukan atas intervensi pesanan dan lain sebagainya," pungkasnya sambil masuk ke dalam taksi yang berhasil disetop.

Dalam kasus ini, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima uang Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS atau 9 persen dari total Rp 4,41 miliar yang dijanjikan oleh Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp 49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.

Sukiman yang diduga penerima suap dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba yang diduga sebagai pemberi suap dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya