Berita

Sukiman/RM

Politik

Usai Diperiksa KPK, Sukiman Ogah Lama-Lama Ladeni Wartawan

SENIN, 25 MARET 2019 | 21:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman mencoba menghindari sorotan kamera awak media usai menjalani pemeriksaan KPK dalam kasus dugaan suap dana perimbangan di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Sukiman yang mengenakan kemeja putih lengan panjang keluar dari Gedung KPK, Senin (25/3) petang, pukul 19.40. Dia kemudian mencoba menghindari kerumunan awak media dengan bergegas menuju jalan raya yang berada di depan gedung anti rasuah.

Wajahnya menunjukkan ekspresi kesal saat wartawan mencegat dan bertanya mengenai dugaan keterlibatannya di kasus tersebut.


Dengan nada sewot, Sukiman yang telah berstatus sebagai tersangka itu justru meminta awak media untuk bertanya ke penyidik KPK yang mencecarnya.

"Sudah saya jelaskan semua ke penyidik. Jadi biar nanti itu hak kewenangan mereka itu ya. Biar mereka kerja profesional saja," katanya dengan nada meninggi dan tampak terburu-buru.

Sambil berlalu, Sukiman menyindir kinerja KPK dalam kasusnya. Dia menilai lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu bekerja dengan profesional.

"Saya yakin mereka kerja profesional bukan atas intervensi pesanan dan lain sebagainya," pungkasnya sambil masuk ke dalam taksi yang berhasil disetop.

Dalam kasus ini, Sukiman ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Plt Kepala Dinas PUPR Pemkab Pegunungan Arfak, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima uang Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS atau 9 persen dari total Rp 4,41 miliar yang dijanjikan oleh Natan Pasomba untuk meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp 49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018.

Sukiman yang diduga penerima suap dijerat melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Natan Pasomba yang diduga sebagai pemberi suap dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya