Berita

Edi Hasibuan/Net

Politik

Bagi Lemkapi, Telegram Tito Sudah Sesuai Komitmen Polri

SENIN, 25 MARET 2019 | 18:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berisi perintah agar jajaran Polri netral dalam mengamankan Pemilu Serentak 2019 diapresiasi Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan menilai telegram tertanggal 18 Maret 2019 itu sudah sesuai dengan komitmen Polri untuk selalu netral dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Hal ini sesuai dengan program Kapolri yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya)," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (25/3).


Menurutnya, langkah Tito itu telah menghapus pandangan sejumlah pihak yang menyebut Polri tidak netral. Mantan anggota Kompolnas ini menilai perintah Kapolri memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri mengedepankan profesionalisme dalam bertugas, melayani, melindungi, dan mengayomi.

“Termasuk dalam pilpres, sejak dulu Polri netral dan menolak berpihak terhadap capres dan caleg manapun,” terangnya.

Polri, kata Edi, ingin gelaran pilpres dan pileg berjalan aman. Sehingga muncul pimpinan nasional yang sesuai dengan harapan rakyat.

Lebih lanjut, Lemkapi mengajak semua pihak untuk memahami, menghormati, dan mendukung penuh komitmen Polri untuk netral dan mengutamakan profesionalisme.

Sementara kepada seluruh jajaran Polri, Lemkapi meminta agar perintah Kapolri dipatuhi dengan baik.

“Kami yakin sepenuhnya seluruh jajaran Polri akan profesional dan menjaga netralitasnya dalam pilpres," tambah doktor ilmu hukum ini.

Ada 14 poin yang jadi penekanan Tito dalam telegram itu. Di antaranya larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg. Kemudian menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.

Termasuk larangan menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).

Anggota Polri juga dilarang hadir sebagai narasumber dalam acara deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya