Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berisi perintah agar jajaran Polri netral dalam mengamankan Pemilu Serentak 2019 diapresiasi Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan menilai telegram tertanggal 18 Maret 2019 itu sudah sesuai dengan komitmen Polri untuk selalu netral dan profesional dalam menjalankan tugas.
“Hal ini sesuai dengan program Kapolri yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya)," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (25/3).
Menurutnya, langkah Tito itu telah menghapus pandangan sejumlah pihak yang menyebut Polri tidak netral. Mantan anggota Kompolnas ini menilai perintah Kapolri memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri mengedepankan profesionalisme dalam bertugas, melayani, melindungi, dan mengayomi.
“Termasuk dalam pilpres, sejak dulu Polri netral dan menolak berpihak terhadap capres dan caleg manapun,†terangnya.
Polri, kata Edi, ingin gelaran pilpres dan pileg berjalan aman. Sehingga muncul pimpinan nasional yang sesuai dengan harapan rakyat.
Lebih lanjut, Lemkapi mengajak semua pihak untuk memahami, menghormati, dan mendukung penuh komitmen Polri untuk netral dan mengutamakan profesionalisme.
Sementara kepada seluruh jajaran Polri, Lemkapi meminta agar perintah Kapolri dipatuhi dengan baik.
“Kami yakin sepenuhnya seluruh jajaran Polri akan profesional dan menjaga netralitasnya dalam pilpres," tambah doktor ilmu hukum ini.
Ada 14 poin yang jadi penekanan Tito dalam telegram itu. Di antaranya larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg. Kemudian menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.
Termasuk larangan menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).
Anggota Polri juga dilarang hadir sebagai narasumber dalam acara deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.