Berita

Edi Hasibuan/Net

Politik

Bagi Lemkapi, Telegram Tito Sudah Sesuai Komitmen Polri

SENIN, 25 MARET 2019 | 18:38 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Telegram Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berisi perintah agar jajaran Polri netral dalam mengamankan Pemilu Serentak 2019 diapresiasi Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).

Direktur Lemkapi, Edi Hasibuan menilai telegram tertanggal 18 Maret 2019 itu sudah sesuai dengan komitmen Polri untuk selalu netral dan profesional dalam menjalankan tugas.

“Hal ini sesuai dengan program Kapolri yang Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya)," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (25/3).


Menurutnya, langkah Tito itu telah menghapus pandangan sejumlah pihak yang menyebut Polri tidak netral. Mantan anggota Kompolnas ini menilai perintah Kapolri memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Polri mengedepankan profesionalisme dalam bertugas, melayani, melindungi, dan mengayomi.

“Termasuk dalam pilpres, sejak dulu Polri netral dan menolak berpihak terhadap capres dan caleg manapun,” terangnya.

Polri, kata Edi, ingin gelaran pilpres dan pileg berjalan aman. Sehingga muncul pimpinan nasional yang sesuai dengan harapan rakyat.

Lebih lanjut, Lemkapi mengajak semua pihak untuk memahami, menghormati, dan mendukung penuh komitmen Polri untuk netral dan mengutamakan profesionalisme.

Sementara kepada seluruh jajaran Polri, Lemkapi meminta agar perintah Kapolri dipatuhi dengan baik.

“Kami yakin sepenuhnya seluruh jajaran Polri akan profesional dan menjaga netralitasnya dalam pilpres," tambah doktor ilmu hukum ini.

Ada 14 poin yang jadi penekanan Tito dalam telegram itu. Di antaranya larangan membantu mendeklarasikan capres, cawapres, dan caleg. Kemudian menerima, memberikan, meminta, mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan, atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak parpol, caleg, capres, cawapres maupun tim sukses.

Termasuk larangan menggunakan, memesan, memasang, dan menyuruh orang lain untuk memasang atribut pemilu (gambar, lambang capres dan cawapres, serta caleg maupun parpol).

Anggota Polri juga dilarang hadir sebagai narasumber dalam acara deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan parpol kecuali dalam rangka melaksanakan tugas pengamanan yang sesuai surat perintah tugas.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya