Berita

Yasonna H. Laoly/RMOL

Hukum

RI Menang Gugatan Arbitrase Lawan 2 Perusahaan Tambang

SENIN, 25 MARET 2019 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pemerintah Indonesia memenangkan gugatan arbitrase internasional terkait perkara perizinan tambang di Kutai Timur yang digugat oleh dua perusahaan internasional, Churchill Mining Plc dan Planet Mining di forum arbitrase International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC, Amerika Serikat.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, memenangkan gugatan perkara di forum internasional tidaklah mudah. Sebab, memerlukan perjuangan yang cukup meletihkan bagi pemerintah.

"Syukurlah ini perjuangan panjang. Buat pertama kalinya ini Indonesia menang besar dalam gugatan seperti ini. Dan dapat award yang signifikan," kata Yasona kepada wartawan di Media Center Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/3).


Kasus ini bermula saat pihak penggugat menuduh pemerintah Indonesia melanggar perjanjian bilateral investasi (BIT) RI-UK dan RI-Australia yakni melakukan ekspropriasi tidak langsung (indirect expropriation) di Kecamatan Busang oleh Bupati Kutai Timur pada tanggal 4 Mei 2010.

Para penggugat mengklaim bahwa pelanggaran tersebut telah menimbulkan kerugian terhadap investasinya yang ada di Indonesia, dan mengajukan gugatan sebesar 1,3 miliar atau sekira Rp 18 triliun.

Namun, pihak Tribunal ICSID menolak semua klaim yang diajukan oleh para penggugat terhadap pemerintah RI. Tribunal ICSID akhirnya mengabulkan klaim pemerintah Indonesia untuk mendapatkan penggantian biaya berperkara (Award On Costs) sebesar 9,4 juta dolar AS.

"Ini artinya, kita terbebas dari gugatan sekitar 1,3 miliar dolar AS atau kurs sekarang sekitar Rp 18 triliun. Dan kita dapat award dapat denda dari mereka, mereka yang harus bayar sekitar 9,4 juta dolar AS sekitar Rp 140 miliar lebih. Ini akan kita tagih nanti," demikian Yasona.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya