Berita

Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih/Net

Hukum

SUAP KRAKATAU STEEL

Anak Buah Menteri Rini Dijebloskan Ke Rutan Tempat Romi Ditahan

SABTU, 23 MARET 2019 | 22:55 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dijebloskan ke rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"WNU dan AMU (Alexander Muskitta) ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Sabtu (23/2) malam.

Di Rutan KPK, ada juga tersangka Anggota DPR Fraksi PPP M. Romahurmuziy alias Romi. Romi beberapa waktu lalu dijebloskan ke rutan tersebut karena terjaring OTT kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.


"Sedangkan KSU (Kenneth Sutardja) ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," tambah Yuyuk.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yaitu, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga swasta Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET). Untuk tersangka KET masih menjadi buronan.

WNU ditetapkan sebagai penerima suap bersama AMU sebagai perantara suap. Sementara KSU dan KET sebagai pemberi siap.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN yang dipimpin Menteri Rini Soemarno ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Ktakatau Sterl merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET untuk disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU.

KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya