Berita

KPK/Net

Hukum

KPK Sita Rp 20 Juta Dan Buku Tabungan Dari OTT Krakatau Steel

SABTU, 23 MARET 2019 | 22:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang Rp 20 juta milik Direktur Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan buku tabungan milik tersangka dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) di Kawasan Bintaro Tangerang Selatan pada Jumat (22/3) kemarin.

"Dari Direktur PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) tim penyidik KPK mengamankan uang Rp 20 juta didalam sebuah kantong kertas berwarna cokelat dan dari pihak swasta Alexander Muskitta (AMU) tim mengamankan buku tabungan atas nama AMU," papar Saut saat konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

Saat OTT, KPK mengamankan sebanyak enam orang diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta.


Kemudian, General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel Hernanto alias (HTO) bersama supirnya, General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel, Heri Susanto alias (HES).

Sementara Kurniawan Eddy Tjokro (KET) masih menjadi buronan karena tidak ada di lokasi saat OTT berlangsung.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka diantaranya Dierektur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU), Alexander Mustika (AMU) dari swasta, Kannet Sutarja (KSU) dari swasta, Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dari pihak swasta.

KSU dan KET selaku pihak pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya