Berita

Foto:RMOL

Hukum

Anak Buah Rini Soemarno Jadi Tersangka, Berikut Kronologi OTT Krakatau Steel

SABTU, 23 MARET 2019 | 20:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa PT Krakatau Steel (Persero) tahun 2019.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka Wisnu Kuncoro (WNU) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/3).

PT Krakatau Steel adalah perusahaan plat merah di bawah kendali Menteri BUMN Rini Soemarno. Perusahaan yang bergerak di bidang produksi baja beroperasi di Cilegon, Banten.


Selain Wisnu, KPK juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain dari pihak swasta, yaitu Alexander Muskitta (AMU), Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro.

Dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian BUMN ini, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar.

Saut menjelaskan, Alexander Muskitta selaku pihak swasta menawarkan beberapa mitranya untuk mengerjakan proyek tersebut kepada Wisnu Kuncoro dan disetujui.

Alexander Muskitta menyepakati commitment fee dengen mitranya yang disetujui dan menunjuk PT GK (PT Grand Kartech) dan GT (Group Tjokro) senilai 10 persen dari nilai kontrak.

Alexander Muskitta diduga bertindak mewakili atas nama Wisnu Kuncoro. Selanjutnya, Alexander Muskitta meminta Rp 50 juta kepada Kanneth Sutardja dari PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro deri GT.

"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET kemudian disetorkan ke rekening AMU. Selanjutnya, AMU juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening AMU," jelas Saut.

"Kemudian, tanggal 22 Maret 2019, Rp 20 juta diserahkan oleh AMU ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," sambungnya.

Dalam kasus ini, KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya