Berita

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan)/RM

Hukum

OTT Krakatau Steel, KPK Tetapkan Empat Tersangka, Satu Masih Buron

SABTU, 23 MARET 2019 | 20:08 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (22/3) kemarin.

Empat orang tersangka itu adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (WNU) dan tiga dari swasta Alexander Mustika (AMU), Kannet Sutarja (KSU), dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Sabtu (23/2).


Saat OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang sebanyak Rp 20 juta di dalam sebuah kantong kertas berwarna cokelat dari WNU dan menyita buku tabungan milik AMU.

WNU tertangkap tangan tengah melakukan transaksi dengan AMU di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bintaro.

Secara paralel, tim KPK juga mengamankan HTO dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan. Kemudian, tim KPK mengamankan KSU dari swasta, dan General Manager Central Maintenance, dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero) Heri Susanto (HES) di rumah pribadinya.

Sementara Kurniawan Eddy Tjokro (KET) masih menjadi buronan karena tidak ada di lokasi saat OTT berlangsung.

"KPK mengimbau kepada KET untuk segera datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri," tutur Saut.

Sementara tiga orang lainnya yang terjaring OTT, masih berstatus terperiksa.

Dalam kasus ini, KSU dan KET selaku pihak pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementar WNU dan AMU selaku pihak penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsijuncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya