Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Mahfud: Saya Hanya Sebut Tiga Kasus UIN, Tidak Gebyah Uyah

JUMAT, 22 MARET 2019 | 23:04 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membantah telah menyebut ada praktik jual beli jabatan rektor di seluruh Universitas Islam Negeri (UIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berada di bawah Kemenag.

Dalam ILC Selasa (19/3) kemarin, Mahfud mengaku hanya mengurai indikasi kasus jual beli jabatan rektor di tiga kampus UIN, yakni di Makassar, Jakarta, dan Meulaboh.

“Sejauh menyangkut penetapan rektor di UIN/IAIN secara definitif saya hanya menyebut 3 kasus yakni UIN Makassar, UIN Jakarta, IAIN Meulaboh. Tidak ada gebyah uyah. Semuanya hanya 3 dan semua ada nama subyeknya yang bisa dikonfirmasi sebagai sumber,” terangnya meluruskan melalui akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat (22/3).


Mahfud mengaku hanya menguraikan kasus yang menimpa Andi Faisal Bakti yang batal dilantik sebagai rektor UIN Makassar. Meski menang di pemilihan rektor, Andi tetap tidak diangkat jadi rektor.

“Andi Faisal Bakti (AFB) menang pemilihan di UIN Makassar, dibatalkan, lalu menggugat ke PTUN dan menang tapi kemenag tetap tidak mau mengangkat. Kasus AFB di UIN Makassar tidak terkait dengan PMA No. 68 karena saat itu (2014/2015) PMA tersebut belum lahir,” tegasnya.

Kasus yang berkaitan dengan PMA 68/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan dialami Andi di UIN Jakarta.

Andi diketahui menang di pemilihan rektor tahun 2018, tapi dia tidak ditetapkan sebagai rektor oleh Kemenag meski menempati posisi pertama.

“Pilihan Kemenag yang jatuh kepada selain AFB didasarkan pada PMA 68. Itu memang tidak salah secara prosedural karena hal itu memang kewenangan Menag untuk menetapkan 1 dari 3 yang diajukan oleh UIN/IAIN yang bersangkutan,” tegasnya.

Menag memang punya wewenang menentukan calon rektor yang diajukan kampus. Tetapi, kata Mahfud, tetap ketidaksalahan prosedural itu jadi pertanyaan.

“Apalagi AFB ada periode sebelumnya pernah menang di pengadilan namun tidak dilantik,” imbuhnya.

Sementara kasus terakhir terjadi di UIN Meulaboh. Kali ini menimpa Syamsuar yang menjadi satu-satunya calon internal. Tapi kalah oleh calon dari luar kampus.

“Tidak diangkatnya Syamsuar itu menimbulkan ketidakpuasan, meskipun secara prosedur telah sesuai dengan peraturan," jelas Mahfud.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya