Berita

Politikus PPP Romahurmuziy/Faisal/Rmol

Hukum

Kasihan Romi, Tak Dapat Bantuan Hukum dari PPP

JUMAT, 22 MARET 2019 | 13:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Romohurmuziy alias Romi tidak mendapatkan bantuan hukum dari partainya. Padahal, sebelum menyandang status tersangka, Romi merupakan Ketua Umum PPP.

Walau tidak mendapat bantuan hukum dari PPP, Romi berkilah karena kasus yang menyandung dirinya bukan urusan partai.

"Begini, apa yang saya hadapi ini bukan urusan PPP. Yang saya hadapi adalah urusan pribadi," kata Romi kepada wartawam di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Kamis (22/3).


"Tentu sudah pada tempatnya kalau PPP tidak memberi bantuan hukum. Karena ini memang bukan, saya dalam kapasitas saya sebagai ketua umum," tambah Romi.

Lebih lanjut, ia mengaku menjalani pemeriksaan terkait dengam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Selain Romi, dua orang lainnya, yaitu Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan seleksi jabatan itu, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada (6/2), sesuai dengan janji sebelumnya. Kala itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Romi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya