Berita

Gedung Kemenpora/Net

Hukum

Jaksa KPK Beberkan Penerima Suap KONI, Menpora Diduga Terima 1,5 M

KAMIS, 21 MARET 2019 | 18:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sidang dugaan suap dana hibah  untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Kementeran Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (21/3).

Dalam sidang ini, Jaksa KPK secara mengejutkan membeberkan daftar pembagian dana hibah dari Kemenpora sejumlah Rp 3,439 miliar yang dibuat Sekjen KONI Endi Fuad Hamidy.

Daftar disampaikan saat JPU memeriksa Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran KONI Suradi. Suradi merupakan saksi yang dihadirkan untuk Ending yang didakwa menyuap Deputi IV bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dan dua pegawai Kemenpora lain.


Uang sebesar Rp 3,439 miliar tersebut diambil dari dana hibah yang diberikan Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,971 miliar.

Dana dicairkan pada 13 Desember 2018 untuk keperluan pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun 2018.

Dalam daftar yang ditunjukkan ada inisial “M” yang diduga merupakan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Inisial M mendapat jatah sebesar Rp 1,5 miliar atau yang paling besar di antara 23 orang penerima lainnya.

Suradi bahkan menduga inisial M yang dimaksud adalah pejabat setara menteri.

“Asumsi saya M itu menteri karena nilainya paling besar," kata Suradi.

Berikut daftar lengkap pembagian duit yang dibeberkan JPU KPK:

1. M Rp 1,5 miliar
2. Ul Rp 500 juta
3. Mly Rp 400 juta
4. AP Rp 250 juta
5. Oy Rp 200 juta
6. Ar Rp 150 juta
7. Nus Rp 50 juta
8. Suf Rp 50 juta
9. Ay Rp 30 juta
10. Ek Rp 20 juta
11. FH Rp 50 juta
12. Dad Rp 30 juta
13. Dan Rp 30 juta
14. Gung Rp 30 juta
15. Yas Rp 30 juta
16. Marm Rp 3 juta
17. Rad  Rp 50 juta
18. TW Rp 30 juta
19. EM Rp 15 juta
20. Syah Rp 50 juta
21. Rif Rp 5 juta
22. Tan Rp 3 juta
23. Reg Rp 3 juta.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya