Berita

Dedi Prasetyo/Net

Politik

Penerapan Pasal UU Terorisme Tergantung Hasil Analisa Penyidik

KAMIS, 21 MARET 2019 | 15:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak sembarangan dalam menerapkan pasal terhadap seorang terduga pelanggar hukum. Pasal yang dikenakan pasti didasarkan pada temuan fakta hukum yang ada.

Begitu tegas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo merespon soal wacana pelaku penyebar hoax dijerat dengan UU Terorisme.

“Jadi kepolisian hari ini ya berpijak kepada fakta hukum yang ditemukan oleh penyidik,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/3).

Sementara mengenai wacana penyebar hoax dijerat dengan UU Terorisme, Dedi menilai hal itu bisa saja dikenakan.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal 1 huruf 1 UU 5/2018 tentang Terorisme, jika ada unsur ancaman yang menimbulkan rasa takut. Tapi hal itu juga harus melewati penyelidikan yang menemukan keterkaitan pelaku dengan jaringan terorisme.

Jika dalam proses pembuktian pelaku adalah masyarakat biasa dan mens rea (niat menyebar hoax) baru pertama kali, maka dikenakan dengan UU ITE pasal 27 dan 45 ataupun UU 1/1946 pasal 14 dan 15.

“Jadi proses penegakan hukummya sangat tergantung dari hasil analisa secara komprehensif oleh penyidik. Artinya penyidik secara profesional ya melihat itu berdasarkan fakta hukum,” demikian Dedi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya