Berita

Pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun/RMOL

Hukum

Saksi Ahli: Secara Politik, Kisman Dibenarkan Gugat Surya Paloh

KAMIS, 21 MARET 2019 | 13:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan gugatan kader Partai Nasdem, Kisman Latumakulita atas legalitas Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai Nasdem.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agustinus SW ini menghadirkan tim kuasa hukum dari Kisman yang dipimpin oleh Imron Halimy dan pihak Partai Nasdem beserta tim kuasa hukumnya beserta para saksi dan saksi ahli.

Bertindak sebagai saksi ahli, pengamat politik dari UNJ Ubedilah Badrun menyatakan bahwa gugatan ini sangat relevan dan sah dalam kacamata demokrasi.


"Secara politik dibenarkan dalam pandangan demokrasi seorang anggota partai menggugat ketuanya memperkarakan persoalan kongres yang tidak dijalankan sehingga melanggar prinsip-prinsip demokrasi," ucap Ubed biasa disiapa saat ditemui usai persidangan itu di PN Jakpus, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia dalam AD/ART Partai Nasdem tertulis dalam pasal 6 bahwa kongres partai merupakan majelis tertinggi partai yang wajib dilakukan.

"Sebagai majelis permusyawaratan tertinggi partai itu, mewajibkan kongres lima tahun sekali. Ini sudah lewat 6 Maret lalu, makannya digugat oleh anggotanya," tegas Ubed.

Berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor: M.HH.03.AH.11.01 tertanggal 6 Meret 2013 dan Pasal 21 AD/ART Partai Nasdem, masa jabatan Surya Paloh sebagai ketua umum Nasdem telah berakhir pada 6 Maet 2018. Dengan demikian, semua keputusan yang ditandatangani Surya Paloh setelah tanggal 6 Meret 2018 tidak memiliki landasan hukum, bahkan ilagel.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya