Berita

Menkopolhukam Wiranto/Net

Politik

DPR Tidak Setuju Penyebar Hoax Dihukum Lewat UU Terorisme

KAMIS, 21 MARET 2019 | 12:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

- DPR RI tidak sepakat dengan wacana Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto untuk menggunakan UU Terorisme terhadap penyebar hoax.

"Kalau (penyebar hoax) kemudian dianggap teroris saya kira terlalu berlebihan," ujar Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/3).

Kharis menyebutkan, pada dasarnya memang hoax atau berita bohong dapat menimbulkan keresahan. Tetapi, kata dia, tidak semua penyebar hoaks merupakan aktor utama. Beberapa kasus, hoax tidak sengaja disebar seseorang yang bahkan dia tidak paham apa yang sedang disebar.


"Mungkin juga tidak sengaja oleh orang misalnya hanya dengan share, mungkin juga ngeshare belum baca juga dia ngeshare apa" jelasnya.

Kalaupun hoax berakhir dengan keresahan, lanjut politisi PKS ini, sudah ada UU ITE yang selama ini mampu menjerat para pelaku penyebar hoax.

"Kalau yang sifatnya memang menyebar keresahan, nanti biarkan UU ITE akan berbicara," ujar Kharis.

Sebelumnya, Wiranto menginginkan penyebar hoax dijerat dengan Undang-Undang Terorisme. Sebab, Wiranto menilai hoax sama bahayanya dengan teroris.

"Hoax ini meneror masyarakat. Terorisme itu ada yang fisik, ada yang nonfisik. Tetapi kan teror, karena menimbulkan ketakutan," ucapnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya