Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Terbukti Bersalah, Lucas Divonis 7 Tahun Penjara Dan Denda Rp 600 Juta

RABU, 20 MARET 2019 | 21:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis hukuman terhadap terdakwa Advokat Lucas. Lucas dinyatakan bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Lucas  terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 600 juta bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).

Lucas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang sempat menjadi buronan KPK.


Hakim berpendapat, terdapat dua hal yang memebratkan dan meringankan hukuman Lucas yang menjadi bahan pertimbangan putusan vonis.

"Hal memberatkan karena tidak terus terang dan tidak mendukung program pemerintah. Adapun hal meringankan karena belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," tutur Franky.

Sebelumnya, Advokat Lucas dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 12 tahun penjara subsider 600 juta rupiah dan disangkakan Pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya