Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Hukum

Soal Duit Di Ruang Kerja, Menag Tunggu Keterangan Resmi KPK

RABU, 20 MARET 2019 | 14:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berspekulasi mengenai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy di Kementerian Agama.

Menag juga bahkan tidak mau mengomentari penemuan uang hasil penggeledahan di ruang kerjanya senilai, Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lukman mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Saya harus menghormati institusi KPK. Jadi secara etis, tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal-hal yang saya belum sampaikan kepada KPK," ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (20/3).


Dia juga meminta publik tidak berspekulasi atas temuan penyidik KPK tersebut. Termasuk mengaitkan namanya dalam kasus yang membelit Romi.

"Sebagai institusi resmi yang harus menerima keterangan resmi saya terlebih dahulu. Jadi saya belum akan memberikan ke publik," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Romi, dua orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan akal bulusnya pada seleksi jabatan itu, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari, sesuai dengan janji sebelumnya. Kala itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya