Berita

Lukman Hakim Saifuddin/Net

Hukum

Soal Duit Di Ruang Kerja, Menag Tunggu Keterangan Resmi KPK

RABU, 20 MARET 2019 | 14:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin enggan berspekulasi mengenai pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan jual beli jabatan yang melibatkan kader PPP Romahurmuziy di Kementerian Agama.

Menag juga bahkan tidak mau mengomentari penemuan uang hasil penggeledahan di ruang kerjanya senilai, Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Lukman mengaku masih menunggu keterangan resmi dari KPK.

"Saya harus menghormati institusi KPK. Jadi secara etis, tidak pada tempatnya saya menyampaikan hal-hal yang saya belum sampaikan kepada KPK," ujar Lukman kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta, Rabu (20/3).


Dia juga meminta publik tidak berspekulasi atas temuan penyidik KPK tersebut. Termasuk mengaitkan namanya dalam kasus yang membelit Romi.

"Sebagai institusi resmi yang harus menerima keterangan resmi saya terlebih dahulu. Jadi saya belum akan memberikan ke publik," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain Romi, dua orang yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Haris mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Untuk memuluskan akal bulusnya pada seleksi jabatan itu, ‎Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp 250 juta pada 6 Februari, sesuai dengan janji sebelumnya. Kala itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.

Romi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya