Berita

Agum Gumelar/Net

Hukum

Eggi Sudjana: Agum Gumelar Bisa Kena Pasal Fitnah

SELASA, 19 MARET 2019 | 16:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Kuasa hukum koalisi masyarakat anti korupsi dan hoax (Kammah), Eggi Sudjana melaporkan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Agum Gumelar ke Bareskrim Polri atas pernyataan soal peristiwa 1998.

Agum sebelumnya mengatakan bahwa dirinya mengetahui betul peristiwa penculikan 13 aktivis saat era reformasi.

"Pernyataan Agum ini dia mengetahui sejak 2014 sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa 98 dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh," kata Eggi di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (19/3).


Dengan demikian, sambung Eggi, menurut ilmu hukum, Jenderal purnawirawan bintang empat itu bisa dikenakan pasal 164 KUHP karena mengetahui peristiwa kejahatan tetapi tidak memberi tahu.

"Kemudian, dia jatuhya fitnah, fitnah kena pasal 113 KUHP sanksinya 4 tahun. Juga kena pasal 310 KUHP sanksinya 9 bulan. Jadi kalau ditotal sudah lebih dari 5 tahun, ini sudah harus diperiksa dan ditangkap," ujar Eggi.

Dijelaskan Eggi, jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa 1998 seperti yang dituduhkan oleh Agum, mengapa pada Pilpres 2009, Prabowo bisa menjadi cawapresnya Megawati Soekarnoputri, dan kenapa tidak dipermasalahkan.

"Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan. Kedua hari ini Agum berkuasa jadi Watimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum, padahal dia tahu kasus seperti ini. Kenapa enggak ditegakkan hukum? Kenapa enggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini. Ini tidak tidak sehat," pungkasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya