Berita

Bayu Kristanto/Net

Hukum

Eks Manajer Pertamina Divonis 8 Tahun Penjara

Kasus Blok BMG Australia
SELASA, 19 MARET 2019 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Manajer Merger dan Akuisisi Pertamina, Bayu Kristanto, divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Hakim menilai Bayu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bayu Kristanto telah terbukti secara sah dan meya­kinkan menurut hukum ber­salah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ketua majelis hakim Franky Tambuwun membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.


Perkara ini berawal ketika Pertamina melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Company (ROC) Ltd, untuk menggarap Blok BMG, Australia.

Menurut hakim, akuisisi itu tidak mendapat persetujuan Dewan Direksi Pertamina. Serta tanpa kajian terlebih da­hulu. Keputusan menjadi par­ticipating interest di Blok BMG juga tanpa due diligence.

"Pada prinsipnya Dewan Komisaris tidak setuju proses pembelian participating interest di Blok BMG dengan pertim­bangan bahwa cadangan dan produksi aset tersebut relatif ke­cil sehingga tidak mendukung Pertamina strategi penambahan cadangan dan produksi minyak PT Pertamina," kata hakim.

Hakim menilai Bayu te­lah menyalahgunakan we­wenang dengan mengabaikan prosedur investasi yang ber­laku di Pertamina dan pedo­man investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) di Blok BMG.

Sebagai Manager Merger dan Akuisisi, Bayu bertang­gung jawab dalam mengenda­likan dan memonitor kegiatan akusisi, serta menganalisa, dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan.

"Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa perbua­tan terdakwa tersebut adalah menyalahgunakan kewenan­gan atau kedudukan selaku Manager Merger dan Akuisisi di Pertamina," ujar hakim.

Perbuatan Bayu dianggap telah memperkaya ROC yang memiliki konsensi Blok BMG. Sebaliknya merugikan keuan­gan negara mencapai Rp 586 miliar.

Tindak pidana korupsi itu di­lakukan bersama-sama mantan Direktur Keuangan Pertamina Frederick S.TSiahaan, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Galalia Agustiawan, dan Legal Consul & Compliance Pertamina Genades Panjaitan.

Bayu dinilai terbukti me­langgar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan pu­tusan, perbuatan Bayu diang­gap tidak mendukung program pemerintah dalam pember­antasan korupsi dan tidak berterus terang. Sedangkan hal yang meringankan, belum per­nah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya