Berita

Zainudin Hasan/Net

Hukum

Orang Dekat Bupati Lamsel Ditetapkan Sebagai JC

Ungkap Korupsi Rp 106 Miliar
SENIN, 18 MARET 2019 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK menetapkan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Selatan, Anjar Asmara, sebagai justice col­laborator (JC).

"Permintaan JC terhadap ked­uanya dikabulkan oleh pimpinan KPK sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar Jaksa KPK Subari Kurniawan.

Jaksa yang menangani perkara Agus dan Anjar menjelaskan, kedua terdakwa ini kooper­atif dan membantu KPK da­lam membongkar kasus koru­psi Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan.


Agus dan Anjar adalah orang kepercayaan Zainudin dalam bagi-bagi proyek di Lampung Selatan dan penyerahan 'fee' proyek.

"Semua kan tahu, fakta persidangan perkara ini awalnya hanya berkaitan dengan uang Rp 200 juta. Coba bayangkan kalau mereka (Agus dan Anjar) menutup semua. Kan banyak perkara di KPK tersangka pasang badan sehingga enggak sampai ke yang kakapnya. Nah atas dasar itulah didiskusikan akhirnya pimpinan menyetujui terdakwa diberikan JC," papar Subari.

Dari keterangan kedua terdakwa, KPK bisa mengungkap­kan kasus korupsi dan pencucian uang Zainudin Hasan ratusan miliar.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku OTT pintu masuk untuk membongkar korupsi-korupsi yang jauh lebih besar. Termasuk kasus Bupati Lampung Selatan.

Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan itu diduga melakukan korupsi dan pencucian uang mencapai Rp 106 miliar. Aset-aset yang diduga diperoleh dari hasil korupsi diatasnamakan istri dan anak Zainudin.

Saat ini, perkara Zainudin ten­gah diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Sementara per­sidangan perkara Agus dan Anjar sudah masuk tahap tuntutan.

Keduanya dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Agus dan Anjar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mer­eka melanggar Pasal 12 huruf a UUTipikor juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Yang memberatkan, keduanya terbukti melanggar hukum. Sementara yang meringankan, terdakwa selama persidangan dinilai aktif dan terbuka men­gungkap fakta-fakta tindak pi­dana yang dilakukan bersama-sama dan bekerja sama dalam pengembangan penyidikan ka­sus ini.

Sukriadi Siregar, penasihat hukum Agus menilai jaksa sudah arif dan bijaksana dalam menga­jukan tuntutan.

"Selama fakta-fakta persidan­gan klien kami telah mengakui terus terang dan dalam persian­gan juga sangat aktif dalam men­gungkap kebenaran," ungkap Sukriadi.

"Alhamdulillah JPUmenilai klien kami layak mendapatkan (status) justice collaborator dan dikabulkan oleh pimpinan KPK," ujarnya.

Sukriadi berharap hakim bakal memberikan keringanan huku­man kepada kliennya. "Kalau hakim memberi keringanan lagi, kami tambah bersyukur," ucapnya.

Hal senada diungkapkan Wisnu, penasihat hukum Anjar Asmara. "Kalau misal minta keringanan pasti. Enggak ada yang mau dihukum walau se­hari pun."

Terkait tuntutan 4 tahun, Wisnu menilainya ringan. "Ahamdulillah kami sangat bersyukur. Karena dari awal saya sampaikan kepada Pak Anjar, dengan kondisi seperti ini harus bersikap jujur. Nanti kita dibantu KPK."

Meski demikian, Wisnu tetap akan mengajukan nota pembe­laan. "Tinggal sesuaikan analisis yuridis dan fakta-fakta. Karena menurut kami, ada fakta-faktayang perlu dipertegas saja. Poinnya masalah jumlah penerimaan ada yang enggak ke Pak Anjar. Itu salah satunya." ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya