Berita

Saut Situmorang/Net

Hukum

Strategi KPK Tangani Korporasi Berubah

JUMAT, 15 MARET 2019 | 06:40 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Strategi pemidanaan korporasi yang selama ini dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diubah. Perubahan itu mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016.

Dijelaskan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang bahwa selama ini pidana korporasi berada di ranah penyidikan. Ke depan, hal tersebut akan diubah.

“Kan kita biasanya dari awal setelah inkrah baru masuk ke pidana korporasinya. Nah sekarang di penyelidikan kita akan paparkan nah ini diperlukan penyidik, mereka melihat sudah ada potensi itu," kata Saut di gedung KPK, Kamis (14/3).


Saut mengatakan, semangat pemberantasan korupsi KPK akan lebih digalakkan untuk menyeret korporasi. Hal itu dibuktikan dengan KPK kerap menyeret korporasi sebagai tersangka.

Saat ini, tercatat ada lima korporasi  yang tengah digarap oleh Agus Rahardjo cs. Di antaranya, PT DGI (Duta Graha Indah) yang sebelumnya bernama Nusa Konstruksi Enjinering (NKE), PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Tradha (Putra Ramadhan), dan PT Merial Esa (PT ME).

"Strateginya akan diubah ke sana. Sehingga KPK akan masuk ke bidang korporasi lebih intens," demikian Saut.

Sejauh ini, KPK masih belum bisa masuk ke tahap lanjutan sebelum ada putusan inkrah, sekalipun telah menjerat lima perusahaan sebagai tersangka. Atas dasar itu, lanjut Saut, KPK ke depan akan menargetkan korporasi sejak penyelidikan agar dapat mempercepat penuntasan kasus.

"Jadi penyelidikan kita udah mulai melihat, sehingga bisa lebih cepat. Kalau kemarin ini kan lama sekali ya, berapa tahun kasus itu ngitung-nya. Kalau kemarin kan lama, kasus itu. Dari awal kita harus ngitung, di penyelidikan itu harusnya sudah lihat strategi itu nanti," demikian Saut.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Produk Impor Masuk Indonesia Wajib Sehat dan Halal

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:14

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Jemaah Haji Aceh Bisa Akses Ruang VIP Bandara

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:28

Ashari Menghilang, Belum Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:16

Ambulans Angkut Jenazah Hantam Truk, Dua Orang Tewas

Selasa, 05 Mei 2026 | 01:00

BPJPH dan Barantin Perkuat Pengawasan Pakan Impor Berunsur Porcine

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:33

Purbaya Siapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:24

Rumah di Grogol Petamburan Dilalap Api

Selasa, 05 Mei 2026 | 00:01

Penyelundupan 2,1 Kg Ganja dari Papua Nugini Digagalkan

Senin, 04 Mei 2026 | 23:35

Tiga Jam Operasional KRL Rangkasbitung Lumpuh

Senin, 04 Mei 2026 | 23:20

Selengkapnya